oleh

Bupati Tasikmalaya Deklarasian Gerakan Sadar Zakat

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya No 41 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga masalah zakat dapat menggema di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya, hal tersebut diungkapkan Bupati Tasikmalaya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dra. Dewi Kania Sudarma, MM pada saat menghadiri Tarawih Keliling yang dilaksanakan di Masjid Besar Al-Idris Kp. Parasalian Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi, Rabu (22/05/2019).

Tarling tersebut dihadiri Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sariwangi, Muspika Kecamatan Sariwangi dan warga sekitar Masjid Besar Al-Idris. Pada kesempatan tersebut Bupati Tasikamalaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan kepada 1200 anak yatim se wilayah Kabupaten Tasikmalaya serupa satu set perlengkapan sekolah dan makanan ringan untuk takjil, dan bantuan untuk kurang lebih 780 santri tidak mampu. “Dari 1200 paket Pendidikan untuk anak yatim di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebagian akan diberikan disini,” katanya. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Bersama DMI, memberikan bantuan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Idris sebesar Rp 10.000.000,- , dipergunakan untuk kesejahteraan Masjid. (KOMINFO)***

Komentar