–
Singaparna – LINTAS PENA
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya dengan agenda utama Pendapat Akhir Bupati atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (18/06/2021).
Turut hadir dalam acara ini, Pimpinan DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Tasikmalaya, Kepala OPD di lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ade mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus Pembahas Raperda dan seluruh anggota DPRD yang terhormat yang telah mendukung proses pembahasan hingga tercapai Persetujuan Bersama ini.
Sejak pertengahan tahun 2020 Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kab. Tasikmalaya telah melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting perangkat daerah, dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya, selain itu sangat diperlukan menciptakan perangkat daerah yang efektif dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Baik dari aspek pembiayaan maupun belanja untuk menciptakan perangkat daerah yang efisien, sehingga dapat bekerja maksimal untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, (ADE B.ALIEF/KOMINFO)***