Singaparna,LINTAS PENA – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/7/2024).
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode, maka seluruh kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan. Terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.
Bupati Ade menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. ”Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan.”
“Kerja bapak-bapak, kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa. Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan.” tegasnya.
“Perkembangan status Desa di Kabupaten Tasikmalaya”, imbuh Bupati Ade, “Sejak 2019 hanya ada 1 Desa dengan status Desa Mandiri dan 49 Desa Tertinggal sisanya berada pada status Desa berkembang dan Desa Maju. Pada 2023 menjadi 173 Desa Mandiri dan 0 Desa Tertinggal.”
Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya, para Camat dan tamu undangan lainnya.(ADE BACHTIAR ALIEF/ DISHUBKOMINFO)****