oleh

Bupati Tasikmalaya Meresmikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP melantik 7 penjabat kepala desa, meresmikan 56 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota BPD bertempat di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Senin (03/03/2020). Pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa, peresmian dan PAW anggota BPD dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ahmad Muksin, SH, MM, Forkopimda Kab. Tasikmalaya, SKPD Kab. Tasikmalaya, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Ade mengatakan, anggota BPD itu merupakan bagian dari Pemerintah Desa agar mereka dapat bermusyawarah, bergotong royong dan mampu dengan tugas sesuai fungsinya yaitu bersinergi dengan kepala Desa dalam membangun Desa.
BPD merupakan mitra pemerintah Desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah Desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD. “Ini penting agar program-program yang telah disusun dan diagendakan di Desa dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya.(KOMINFO)***

Komentar