oleh

Bupati Tasikmalaya Paparkan LKPJ Pada Sidang Paripurna DPRD

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto S.IP paparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018 pada Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (11/3/2019).

Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 207 ayat (2) huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Substansi materi LKPJ Tahun 2018 disusun berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, yang secara garis besar berisi tentang :
1. Arah kebijakan umum Pemerintah Daerah ;
2. Pengelolaan keuangan Daerah secara makro, termasuk pendapatan dan balanja daerah ;
3. Penyelenggaraan urusan desentralisasi ;
4. Penyelenggaraan tugas pembantuan;
5. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 16 menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, jelas Bupati Tasikmalaya. Ia juga menambahkan, LKPJ Bupati Tasikmalaya akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018, dengan tema Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pengembangan Destinasi Wisata dan Pembangunan Infrastruktur.(KOMINFO)***