oleh

Bupati Tatto Pamuji Buka Pelaksanaan Rakor Kepala Desa se-Kab.Cilacap Bahas Kucuran Bantuan Dana Desa

Cilacap, LINTAS PENA

Bupati Cilacap H Tatto Suwarto Pamuji membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se Kabupaten Cilacap di ruang Jalabumi kompleks Pemkab Cilacap pada hari Rabu (15/5).Rakor tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada hari Rabu (15/5) yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se eks distrik Majenang dan Sidareja sebanyak 129 desa yang meliputi 10 Kecamatan. Sedangkan pada hari Kamis (16/5) akan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se eks distrik Cilacap dan Kroya sebanyak 140 Desa yang meliputi 11 Kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Cilacap, narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres, Bank Jateng dan jajaran PT Saolusi Bangun Indonesia (SBI) serta para Kepala OPD.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap Achmad Arifin Santosa Raden, S.H., M.M. mengatakan Dana Desa tahun anggaran 2019 telah  disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu 20% di tahap I, 40 % di tahap II dan 40% di tahap III. Untuk total pagu anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 287.722.232.000,-

Untuk tahap I, tanggal 18 April 2019 telah ditransfer dari rekening kas negara ke rekening kas daerah sebesar Rp 57.544.446.400,- atau 20% dari total pagu anggaran.

Dari anggaran dana desa tersebut Pemkab Cilacap telah menyalurkan ke 128 desa, sisanya sebanyak 22 desa sedang dalam proses pencairan. Sebanyak 71 desa sedang dalam proses koreksi dan 48 desa belum mengirimkan berkas.

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) total pagu anggaran tahun 2019 senilai Rp 149.003.856.300,- yang terbagi dalam 2 komponen yaitu ADD non penghasilan tetap (siltap) dan ADD Siltap. Untuk ADD non siltap, telah disalurkan ke 159 desa, sisanya sebanyak 14 desa sedang dalam proses pencairan. 57 desa sedang dalam proses koreksi dan 39 desa belum mengirimkan berkas.

Untuk ADD siltap, telah disalurkan ke 228 desa, sisanya yaitu sebanyak 16 desa sedang dalam proses pencairan. 24 desa sedang dalam proses koreksi dan 1 desa belum mengirimkan berkas.

Bupati Cilacap menyambut baik kegiatan ini karena sangat positif dan bermanfaat dalam rangka membangun komunikasi yang sistematis, sekaligus juga dalam rangka meningkatkan keterpaduan penyelenggara pemerintahan, khususnya antara Pemerintahan Desa dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.“Rakor ini merupakan kesempatan pertama bagi Kades yang baru dilantik pada tanggal 30 April 2019 yang lalu untuk belajar dan menambah pengetahuan sebagai bekal dalam menjalankan setiap tugasnya sebagai Kepala Desa,” kata Bupati.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sampai saat ini desa telah menerima dana yang cukup besar, baik dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dari pemerintah daerah melalui APBD. Aliran dana tersebut betujuan untuk meingkatkan penyelengaraan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, tujuan tersebut tentunya perlu didukung oleh perangkat desa dan pemangku kepentingan yang ada yang memahami tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan patisipatif dalam pelaksanaanya. Kekhawatiran terbesar adalah tentang ketidaksiapan pemerintah desa, terutama menyangkut kemampuan pengelolaan maupun pertanggungjawaban serta pemanfaatan dana APBDes yang tidak transparan, akuntabel dan patisipatif.

“Apabila pengelolaan dana tersebut tidak transparan, akuntabel dan patisipatif dan tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik, sangat dimungkinkan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh aparatur desa, sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan permasalahan hukum yang mengakibatkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” lanjut Bupati.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  desa,  meningkatan  kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Selain itu, prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat desa yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri, sehingga desa dapat semakin mandiri.

“Harus kita akui bersama, bahwa dalam implementasi Dana Desa secara umum masih ditemukan permasalahan, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparat desa dalam melaksanakan Dana Desa yang relatif besar jumlahnya untuk tingkat desa dibandingkan keuangan desa sebelumnya dan prosedur penyusunan pertanggungjawaban masih dianggap rumit bagi aparat desa.

Bupati mengharapkan agar berbagai materi dalam Rakor ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap kedepan akan semakin baik lagi dan tidak ditemukan permasalahan dan kasus yang berakibat hukum dikemudian hari.

Kepada Kades yang baru dilantik Bupati minta agar cepat menyesuaikan diri, pelajari dan  pahami aturan-aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepada para Camat, Bupati juga minta untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya dalam membina dan mengawasi pemerintahan desa, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.(H.ARIYANTO SULAEMAN/ RAMA PUTRA/HUMAS)****