Pangandaran,LINTAS PENA
Sosialisasi peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran tahun 2017 digelar pekan kemarin di aula Setda Kabupaten Pangandaran diikuti dari 5 Kecamatan, para kepala desa dan para ketua BPD.
Lima kecamatan yang dimaksud antara lain Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Cigugur , Kecamatan Parigi ,Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak . Penyampaian materi dari Asda I, DPRD dan Sekdis Sosial. Dalam sosialisasi ini agar para camat, Kepala Desa dan Ketua BPD dapat memahami peraturan daerah tersebut diantaranya : 1. Perda Nomor 08 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa; 2. Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa; 3. Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa ; 4. Perda Nomor 09 tahun 2006 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa ; 5. Perda nomor 13 tahun 2006 tentang perangkat desa ; dan 6. Perda No 51 tahun 2016 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
Dari 6 peraturan daerah Kabupaten Pangandaran ini tentunya pemerintah desa harus benar-benar memakai dan dapat melaksanakan kerja sebagai aturan daerah yang dituangkan oleh bagian hukum setda Kabupaten Pangandaran tahun 2017 (DENI E.KOSWARA)***
Komentar