Bengkalis ,LINTAS PENA
Karena adanya gejolak yang terjadi, maka warga masyarakat Desa Dungun Baru Kec.Rupat minta keadilan dan hal ini diungkapkan secara terbuka oleh Ketua BPD Edi Herianto pada “Rapat Akbar” antara masyarakat dengan Pemdes difasilitasi Camat Rupat bertempat di halaman kantor desa, hari Sabtu 12 Mei 2018.
Camat Rupat Hanafi, S.Pi, M.Si, mengundang berbagai unsur agar saling berpendapat dan sifatnya membangun Desa Dungun Baru yang dihadiri Wakil Danramil Fauzi, Kapolsek AKP Masrial, Babinsa , Babinkamtibmas, Ketua BPD Edi Herianto , FKPM, LKMD, Korcam IKMR, Adia, Korcam Erwanto, dan Pendampingan Desa Budi Harianto, Kepala Desa Induk Hutan Panjang Amran, tokoh masyarakat lainnya untuk hadir saling mendengarkan apa apa yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap kepala desanya.
Ketua BPD Edi Herianto mengatakan, kami mohon kiranya kepada Camat Rupat, seharusnya kami yang mengundang bapak Camat, bukan bapak yang mengundang kami,” Kita hari ini memenuhi undangan Camat, yang memenuhi hasrat masyarakat demi ke utuhan hidup berpancasila, ini yang dimintakan oleh masyarakat”ujarnya
Kemudian Kades Dungun Baru Aceng,SPd yang dipermasalahkan itu menyebutkan, apa yang dia lakukan dalam hal ini sesuai arahan Camat Rupat dan konsolidasi dalam permasalahan yang terjadi di desa kita ini. “Lebih jelasnya sesuai aturannya segala macam itu biarlah Pak Camat yang menjelaskan, kalau yang salah itu di luruskan, yang benar itu kita lanjutkan, mohon petunjuknya ya, Pak?” pinta Kades Aceng SPd itu.
“Karena bapak bapak disini sudah pengalaman, mohon tunjuk ajar kepada saya yang baru ini, tapi sesuai peraturan dan undang undang Desa ini pak, itu saja pak ” tambah Kades dengan lembut.
Camat Hanafi, S.Pi, M.Si, melanjutkan penyampaian tentang permasalahan yang terdapat di Desa Dungun Baru ini, bukan saja masalah kelembagaan dan perangkat Desa saja, banyak masalah tentang Lahan yang harus kita usahakan jalan keluarnya. Sebagai penyejuk hati kita semua agar Desa Dungun Baru ini bisa cepat berkembang. Desa ini desa pemekaran dari Desar induk, yaitu Hutan Panjang Kades pak ” Amran”, kurun waktu 3 – 4 thn nampak sudah berkembang , Kemajuannya harus kita tingkatkan. Dengan adanya permasalahan ini bukanlah suatu tantangan dan kendala, tetapi pemicu untuk mencari solusi bagaimana untuk menyelesaikan masalah, ungkap Camat.
Wakil Danramil 05 Rupat Fauzi mengatakan, bahwa kita sekarang berlaku demokrasi dan reformasi kita ini no.3 dunia . Demokrasi bukan hanya di kota saja melainkan sampai ke pelosok pedalaman. Mudah mudahan solusi ini untuk mencari kebenaran jangan kita yang disalahkan demi bersama, bukan pribadi. Kalau ada di desa ini sistem Perdes, Perbup, karena pemimpin kita di desa sudah sesuai Perbup dan aturan, bukan berarti Kades kita sudah benar, tadi Kades mengaku dirinya masih baru dan usianya pun muda dan perlu bimbingan. Gunakan hak demokrasi kita sesuai hak pemilihan RT RW , jangan ada propaganda kalau daerah kita mau maju . Jangan ada benih dendam, itu bukan demokrasi. Jangan ada berita berita yang tak benar, tambah Fauzi.
Kapolsek AKP Masrial dalam pengarahannya juga mengatakan, jangan gara gara segelintir orang Desa kita cintai ini kalah dengan Desa lain, mudah mudahan nanti ada solusi. Desa ini berpisah dari Desa induk malah tak maju nanti, tambah hancur pula gara gara isu, apalagi sekarang banyak dibilang orang masalah hoak, yang tidak bertanggungjawab, tambahnya. Sekarang kita telah menikmati arti Demokrasi dan sampaikan asfirasi melalui Kades atau ke Camat dengan hati dingin, dengan rapat koordinasi ini, ada solusi maka semoga berjalan aman dan terkendali papar .
Camat Hanafi menambahkan, permasalahan di Desa ini yang menonjol, pertama masalah lahan. Bisa lahan Negara dan akibat dari kebakaran hutan dan lahan. Hampir semuanya berstatus HPT . Saya anjurkan pada Rt – Rw dan Kades, betul betul mengeluarkan Supradik/ SKGR tanah dengan hati hati, jangan terjerat hukum sesuai UU no. 6 th 2014, tentang Pembangunan Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat Hukum yang bisa mengurus dirinya sendiri berdasarkan prakarsa hak asal usul dari adat setempat. Selain hukum positif, juga memperhatikan hak asal usul ke istimewaan adat istiadat di desa setempat.
Jadi permasalahan di Desa Dungun Baru ini bukan semuanya yang datang ke kantor Camat melainkan hanya sekelompok masyarakat. Dalam pandangan saya,” Kades ada juga betulnya , kelompok masyarakat juga sangat betul”. Cuma hanya kesalah fahaman antar kedua belah pihak, jadi tak ada masalah yang ber arti, tetapi mari cari solusi karena masyarakat tentang Rt Rw maunya minta dipilih saja, tak ada hal lain, kata Camat. “Teknisnya saya akan bimbing, tak mungkin semua yang ada di sini ikut dalam bicara tehnis, cukup yang bersangkutan aja, tidak ada orang luar desa yang ikut campur, kata Camat berakhir. (ALJF)***