oleh

Camat Rupat Menggelar Rapat Warga Masyarakat Desa Dungun Baru Mencari Solusi Terbaik

Rupat, LINTAS PENA

Pada hari Minggu 13 Mei 2018 kemarin, masyarakar Desa Dungun baru penuhi undangan Camat Rupat Hanafi,SPI,M.Si di halaman kantor desa setempat yag dihadiri Kapolsek AKP Masliyar, Koramil Pelda Fauzi,  Kasi PMD Agapri dan rombongan. Rapat akbar bersama masyarakat itu bertujuan untuk mencari solusi terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat Desa Dungun Baru pimpinan Aceng,SPd selaku kepala desa yang dinilai tidak demokratis dan diduga telah menyalahi wewenang

.          “Kami sengaja mengundang masyarakat terutama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, pengurus BPD, perangkat desa dan tamu undangan lain untuk membahas permasalahan yang kini tengah dihadapi Pemdes Dungun Baru,”jelas Hanafi,SPI.M.Si kepada LINTAS PENA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Desa Dungun Baru Aceng,SPd yang melaksanakan perangkat desa (Ketua RT dan Ketua RW) menimbulkan masalah, karena dia mengacu pada Perdes yang tidak disahkan olehpihak BPD guna membuat pemtihan, pembentukan dan pemilihan perangkat desa yang dinilai tidak demokratis dan warga minta dilakukan pemilihan ulang.

Dalam pidatonya, Kades Aceng,SPd menjelaskan, musyawarah atau rapat ini berdasarkan arahan dari Pak Camat Rupat untuk memberikan pemaparan dan penjelasan masalah pemilihan perangkat desa.”Kalau ada kesalahan atau kekurangan, secara pribadi saya mohon maaf.Saya akui, kalau diri saya masih muda dan masih baru dalam menjabat kepala desa, sehingga membutuhkan bimbingan, arahan dan petunjuk,”ungkapnya.

Camat Rupat Hanafi,Spi,M.Si mengatakan,    hasil rapat akbar tersebut yakni  keputusan bersama antara masyarakat dengan Kepala Desa Dungun Baru, yakni akan   mengadakan pemilihan ulang. “Dalam pemilihan ulang itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku ,”jelasnya.

Hanafi mengakui, bahwa apa yang dilakukan Kades Aceng,SPd itu benar. Namun lebih benar lagi adalah masyarakat.”Untuk mengisi kekosongan,perangkat RW dan RT itu maka pejabat lama untuk mengisinya,”jelasnya.

Pada kesempatan itu Camat Rupat, mengingatkan kepada pemerintahan Desa Dungun Baru termasuk kepala desa dan perangkat ketua RT/RW agar berhati -hati terhadap pengelolaan lahan. Karena lahan di kawasan Desa Dungun Baru seperti diketahui bahwa wilayah HPT. Selain itu juga terkait radikalisme teroris kepada RT RW agar supaya benar- benar dicek identitas diri KTP. Apabila tamu atau pendatang luar yang berkunjung ke Desa Dungun Baru dan wilayah RT RW setempat karena teroris sudah benar- benar ada di wilayah Rupat dan terbukti sudah di tangkap di PT Sumatra Riang Lestari (RSL) kemaren.”paparnya.

Ketua BPD Dungun Baru Edierianto membenarkan kepala desa menggunakan peraturan desa (Perdes) baru yang belum disahkan oleh pihak BPD berserta anggota

”  Pak Kades Aceng   memang benar telah menggunakan Perdes yang belum disahkan pihak BPD,”ujarnya

Pada kesempatan itu, Kapolsek Rupat AKP Masliyar berharap kepada masyarakat jangan menebarkan isu-isu yang tidak bertanggung jawab  dan  kepada sekelompok orang jangan menjadi propaganda yang ujung-ujungnya masyarakat Desa Dungun Baru yang akan merasa rugi.  ” Saya berharap kepada pihak masyarakat Desa Dungun jangan menebarkan isu-isu hoax ,SMS yang tidak bertanggung jawab dan kepada sekelompok- sekelompok masyarakat jangan menjadi  propaganda yang dapat merugikan ‘ singkatnya.

Hal senada dijelaskan Pelda Fauzi mewakili Danramil Rupat, meminta kepada masyarakat agar menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing masing, tidak melakukan tindakan yang merugikan. “Jangan sekali kali kita mengedepankan hukum rimba karena hukum rimba itu terakhir kali tu nomor enam.”katanya.(ALJF)**

Komentar