oleh

Dadang Rachmat Al Faruq S.Pdi.MH Geram Terhadap Pelayanan Kesehatan dari RSU SMC Singaparna Kepada Pasien Peserta BPJS

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Dadang Rachmat Al Faruq S.Pdi.MH Anggota  DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi Partai Gerindra mengaku kesal dengan pelayanan Kesehatan dari RSU SMC Singaparna kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan

“Sejauh ini banyak laporan masyarakat yang mengaku dipulangkan oleh pihak RSU SMC Singaparna, padahal kondisi kesehatan mereka belum pulih. Ini sebagai contohnya ketika keluarga saya baru juga satu malam di operasi, besoknya sudah disuruh pulang, padahal kondisi pasien jangankan berdiri dudukpun belum bisa karena kesakitan.”ujar Dadang Rachmat Al Faruq S.Pdi.MH geram

Menurut peraturan, kata Dadang Rachmat Al Faruq, bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak boleh memulangkan pasien rawat inap sebelum benar-benar layak pulang. Jika RS melakukan itu, maka mereka bisa dianggap mencurangi (fraud) perjanjian kerja sama (PKS). Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit telah diatur tentang kewajiban dan hak baik rumah sakit maupun pasien. Kewajiban rumah sakit terhadap pasien diantaranya memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

“Saya meminta masyarakat untuk aktif, jika mengalami permasalahan terkait fasilitas kesehatan atau ada diskriminasi antara pasen umum dan pasien peserta BPJS supaya segera melaporkan ke BPJS Kesehatan dengan melengkapi identitas pasien, agar pihak BPJS dapat melakukan penelurusan dan klarifikasi pada fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Saya lihat juga selain pelayanan rawat inap di RS SMC Singaparna anyg seperti itu, pelayanan di poli pun pihak dokter dan perawat tidak memberikan pelayayanan yang ramah dan terkesan ketus pada pasien dan keluarga pasien. Maka dengan kejadian seperti itu saya akan melaporkan ke pihak BPJS dan akan di angkat dalam pembahasan Komisi IV DPRD Kab Tasikmalaya. Saya tidak akan tinggal diam masyarakat dibodohi dan diperlakukan seenaknya oleh pihak manapun.”pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)***