oleh

DAK Fisik Pendidikan Tahun 2020 untuk Pemkab Ciamis Tidak di Re-Focusing

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekertaris Daerah kabupaten ciamis digelar sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kabupaten ciamis, Rabu(29/04/2020), yang hadir dalam  kegiatan tersebut diantaranya : Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya, wakil bupati Yana D Putra unsur Forkopimda, Bappeda, Dewan pendidikan, Korwil pendidikan se-kabupaten ciamis, Kepala Skpd Lingkup Pemkab ciamis, Camat se-kabupaten ciamis  dan Kepala sekolah calon penerima DAK 2020.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Herdiat menyampaikan “Kepada Kepala sekolah yang menerima anggaran ini agar di terima sebaik-baiknya dan secepatnya dilakukukan pada tahun anggaran 2020″ dalam kondisi pandemi Covid-19 proses pendidikan harus terus berjalan salah satunya melalui pembelajaran  yang dilakukan secara daring oleh para guru dalam sebulan kebelakang,”katanya.

Sasaran DAK Fisik di bidang Pendidikan adalah satuan Pendidikan yang telah melalui tahapan/prosedural yang telah ditentukan. Bantuan diperuntukkan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/sederajat.Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan merupakan salah satu anggaran yang tidak di re-focusing, anggaran yang didapat dari Pemerintah Pusat untuk anggaran tersebut sebanyak 49,8 milyar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tatang mengingatkan,  kepada para penerima dana DAK Fisik Pendidikan agar patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan serta mengikuti juklak dan juknis yang dibuat dalam pelaksanakan DAK 2020,”katanya.

Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan untuk anggaran DAK Fisik Pendidikan untuk teknisnya agar dipersiapkan dari panitia yang membantu dari sekolah masing – masing terutama komite sekolah atau stake holder sekolah yang terdiri dari unsur masyarakat.

Lanjut Tatang menyampaikan, dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan dari DAK tersebut harus matang, jangan sampai tidak sesuai spesifikasi yang melanggar aturan, sebagai penerima DAK fisik harus dipertanggungjawabkan dalam proses pelaksanaanya,” ujarnya.

Tahun sekarang kita memiliki hambatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan kegiatan DAK harus patuh terhadap protokol kesehatan.

Lebih lanjut Tatang menyampaikan ,”Bangun komunikasi dan komitmen dalam pelaksanaan dengan Intansi di Daerah (Dinas Pendidikan) agar tidak berbenturan dengan peraturan dari mulai daerah, provinsi sampai pusat,” pungkasnya.( HUMAS SETDA CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

Komentar