oleh

Dalam Ops Yustisi, Polres Banjar Polda Jabar Beri Teguran Dan Sanksi Kepada 387 Pelanggar

Banjar,LINTAS PENA

Sedikitnya 387 pelanggar terjaring Operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan melibatkan 121 personel gabung TNI, Polri, Sat Pol PP, dan Dishub serta BPBD Kota Banjar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K. M.Si mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut menyasar masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam hal ini penggunaan masker.

Teknis pelaksanaan operasi tersebut yakni untuk tingkat Polres melaksanakan operasi 1 tim gabungan stasioner dan 6 tim lainnya secara mobile, sedangkan untuk tingkat Polsek sebanyak 4 tim stasioner dan 5 tim mobile.

Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggar yakni sanksi 40 kali berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta mengucapkan butir-butir Pancasila, serta mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran lagi, sementara itu sanksi fisik dilakukan kepada 38 pelanggar.Setelah dilakukan sanksi para pelanggar dibagikan masker secara gratis oleh petugas.

Terpisah, Kapolres Banjar Polda Jabar  AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. menuturkan bahwa  menanggapi hal tersebut kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 masih rendah, hal tersebut terbukti dengan masih ditemui masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan

Kabid Humas Polda Jabar  menginformasikan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Inpres no. 6 tahun 2020  di wilayah hukum Polres Banjar Polda Jabar  dilakukan secara rutin setiap hari dengan lokasi berubah-ubah,  karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***