oleh

Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya , Polisi Harus Tunduk Pada Peraturan Kode Etik Profesi

Bandung,LINTAS PENA

Kamis (15/4/2021) Bid Propam Polda Jabar melalui media elektronik melaksanakan kegiatan  “HALO POLISI” On Air melalui saluran Telepon bersama salah satu radio terkemuka di  Bandung.

Kompol Agus  Suryana, S.Pd selaku Kaur Bin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jabar didampingi Kompol Dadang Suryanto, S.Pd selaku Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jabar  menyampaikan bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan.

Perkembangan tersebut diiringi dengan tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi yang melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak penegak hukum khususnya aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  menambahkan bahwa Polri dibebani harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi dalam susunan ketatanegaraan yang mengemban tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dekat dan bersama-sama dengan masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri, demi terwujudnya dan terpenuhinya tuntutan dan harapan masyarakat pada era reformasi.

Sikap perilaku dan disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dan pemelihara Kamtibmas, harus dapat dijadikan tauladan oleh seluruh lapisan masyarakat yang  dilayaninya. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap terciptanya citra Polri di mata masyarakat, demikian juga akan membentuk sikap simpatik dan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta membantu pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.

Melayani dan melindungi merupakan tugas pokok Polri. Dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, anggota Polri harus bersikap profesional. Profesionalisme anggota Polri dapat dilihat dari hasil kerja dan perilaku petugas tersebut dalam melayani masyarakat.

Dalam setiap upaya untuk memperkokoh hubungan antar warga negara dan anggota polisi, etika pribadi dan sikap anggota polisi merupakan hal yang sangat penting. Setiap anggota Polri harus memahami bahwa dasar pelayanan polisi adalah semangat kemauan untuk melayani warga negara Indonesia guna mendapatkan rasa hormat dan kepercayaan dari masyarakat.1 Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi harus tunduk pada peraturan perundang -undangan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan mengatur tentang etika profesi yaitu Peraturan Kapolri No. Pol. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.(REDI MULYADI)***

 

 

 

 

 

Komentar