oleh

Dalam Rangka PSBB Polres Ciamis Giat Penertiban dan Himbauan di Pasar Manis Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Pasar Manis Ciamis digelar kegiatan penertiban dan himbauan dalam rangka pemberlakuan PSBB di wilkum Polres Ciamis dengan melibatkan personil 52 orang terdiri dari gabungan personil polres ciamis, Kodim 0613 ciamis, Dishub Kabupaten Ciamis, Satpol PP Kabupaten Ciamis, kegiatan dipimpin oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K,M.H Kamis (07/05/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm. Tri Arto Subagio, M Int Rel., M MDS dan Kabag Pasar Diskoperindag Kabupaten Ciamis, berupa penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya diluar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Himbauan yang disampaikan yang pertama berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapkan jam operasional : Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 04.00 Wib s/d jam 13.00 Wib, Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib, Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib, dan PKL yang menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.

Yang kedua agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.

Ketiga sosialisasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi dan memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia.

Tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Covid-19, meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgent, Mensosialisasikan bahwa saat ini di Wilayah Jawa Barat, khusunya Kabupaten Ciamis dan Pangandaran sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yg dibatasi.Selama pelaksanaan kegiatan tersebut situasi aman, lancar dan kondusif.( HUMAS POLRES CIAMIS /EDIS RUSMANA)***

Komentar