Oleh: Adelia Kurnila (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ekonomi Pembangunan)
WABAH pandemi covid 19 yang terjadi selama ini, mempengaruhi seluruh negara karena hampir tersebar disetiap negara di dunia. Setiap negara yang terjangkit covid 19 banyak mengalami permasalahan diberbagai lini kehidupan mulai dari kesehatan,pendidikan ,politik, ekonomi dll. Sehingga mempengaruhi kestabilan negara, tapi setiap negara yang terjangkit covid 19 mengambil tindakan yang cepat untuk menangani covid 19 dan dampak sosial ekonomi.
Salah satu dampak covid 19 yang sangat mempengaruhi tatanan kehidupan adalah dampak sosial diamana untuk memutus mata rantai covid 19 salah satunya yaitu dengan cara sosial distancing dimana kita harus menjaga jarak antar satu orang dengan orang lain. Sehingga menimbulakn kurangnya interaksi satu sama lain. Dimana dengan adanya sosial distancing juga berpengaruh terhadap ekonomi karena dapat memperlambat pertumbuhan perekonomian terutama di negara kita yaitu negara indonesia. Jika terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, maka daya serap tenaga kerja akan berkurang, sehingga meningkatknya pengangguran dan kemiskinan. Tak juga itu dampak yang juga terkena salah satunya adalah sektor pariwisata.
Sektor ini sangat terasa dampaknya akibat adanya sosial distancing dengan larangan untuk traveling sehingga mengakibatkan banyak sektor pariwisata tutup, sehingga imbasnya keberbagai sektor industri misalnya restoran, transportasi, retail, parbrik industri dll. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga produk barang dan memicu inflasi. Dengan adanya berbagai masalah yang timbul akibat adanya pandemi covid 19 ini, pemerintah mengambil kebijakan fiskal dan moneter untuk mengurangi atau menanggulangi dampak yg muncul.
Pemerintah indonesia mengambil kebijakan yang konprenhensif di bidang fiskal dan moneter. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.
Penguatan penanganan Covid-19, dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19 dan kebutuhan lainnya. Social safety net diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan memperbanyak program padat karya termasuk Dana Desa. Sedangkan insentif dunia usaha dilakukan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal.
Kemenkeu juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terdampak Covid-19.
Presiden RI juga memberikan arahan agar Kementerian/Lembaga memprioritaskan pembelian produk UMKM, mendorong BUMN memberdayakan UMKM dan produk UMKM masuk e-catalog.
Di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).@@@
Komentar