oleh

Dani Safari Efendi, FKMT Siap Gugat 7 SK Penetapan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Pada Pilkada 2020

Kota Tasik,LINTAS PENA

Untuk mengawal Konstitusi dan demokrasi jujur dan adil juga bermartabat berdasar UU No 10 th.2020 pasal 71 ayat 2, 3, 5 tentang Pembatalan Pasangan Calon, Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung No 147/G/2020/PTUN Bandung tentang Pembatalan SK Penetapan Pasangan Calon No.515/PL.02:Pu/3206/KPU-Kab./IX/2020.

Menurut Ketua FKMT Adv.Dani Safari Effendi SH didampingi seluruh anggota FKMT Tasikmalaya mengatakan,”Kenapa kami menggugat 7 Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon karena seharusnya Calon yang melanggar Pasal 71 ayat 2,3,5 itu dibatalkan sebab cacat syarat sejak awal artinya tidak diperbolehkan mengikuti proses tahapan selanjutnya dan itu perintah Undang-Undang justru KPU yang wajib mendiskualifikasi. Setelah kami FKMT menemukan beberapa alat bukti diantaranya Surat Intruksi Bupati ttg.Wakaf No.6 th.2020 yg berjumlah 128 lembaga, SK Bupati Pengangkatan Plt.Dirut DAM Tirta Sukapura No.539/Kep..223-Ekbang/202. SE Bupati Tasikmalaya, Serta Kepbup RT Siaga dan Gugus Tugas  semua ditandatangani oleh Ade Sugianto selama masa 6 bulan yang secara konstitusi dilarang”.bebernya.

Tim FKMT sebagai warganegara yang berpartisipasi dalam Tata Negara malah pernah sidang Sengketa Pilbup Tasik 2015 lalu. Kami FKMT menemukan  salah satu SK Menkumham yang didalamnya ada nama Ketua KPUD Zamzam Zamaludin masuk sebagai Pengurus Yayasan Lentera Indonsia tercatat juga nama-nama yang saat ini berada diberbagai partai politik”. Alat bukti yang  kami FKMT miliki siap dikonfrontasi dipihak manapun dan berbagai institusi apapun baik daerah maupun pusat. Kita sudah menyampaikan Pengaduan Ke KPUD Kab.Tasikmalaya namun pihak KPUD menjawab tanggal 8 Desember 2020 yang isinya KPUD tidak memiliki kewenangan memproses pasal 71 pelanggaran ditandatangani Ketua KPUD Zamzam Zamaludin, Aneh padahal perintah Undang-Undang justru KPUD yang diperintahkan mendiskualifikasi”,paparnya

Kata Dani Safari Effendi SH yang saat ini menyiapkan juga gugatan ke DKPP RI karena KPUD tidak melaksanakan Undang-Undang. Akhirnya kita melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dijawab oleh Bawaslu No 282/K.Bawaslu-JB-18/PM.00.02/XII/2020, tanggal 12-12-2020 namun karena keliru tanggal seharusnya tanggal 10-12-2020, FKMT pun tidak menanggapinya dahulu sebelum Bawaslu memperbaiki tempusnya. Akhirnya kami menyerahkan alat bukti tanggal 12 Desember 2020 Intruksi Bupati tentang Wakaf terus SK Penunjukan Dirut PDAM Tirta Sukapura, juga SK Menkumham tentang tercatat Ketua KPUD Zamzam Zamaludin SP sebagai Sekretaris Yayasan Lentera Indonesia No.1064*.50.10.2014 maka FKMT menyerahkan alat bukti ke Bawaslu ditanda terima tanggal 21 Desember 2020″, kita hanya menjalankan perintah Undang Undang sebagai landasan Konstitusi sebagai wujud Pilkada Jujur dan Adil serta bermartabat, jangan sampai ini menjadi Kejahatan Demokrasi. yang Terstruktur Sistematis Masiv.(ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar