Kota Tasik, LINTAS PENA
Menurut Kuasa Hukum Warga Pamulihan Menggugat yakni Adv.Dani Safari Effendi SH, Ecep Sukmanagara SPd SH, M Hidayat SH, Gilang Permana SH, Eris Riswandi SH, Yoga Novyanto SH mengatakan :”Pendirian Tower atau menara telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal Jakarta yang SK Pendirian UMB nya oleh Wakikota Tasikmalaya dianggap oleh warga adanya dalam Surat Keputusan Walikota (Beschikkking) adanya Dwaling(Kekeliruan Hukum), Dwangsom(Paksaan), Bedrog(Penipuan Hukum).
Maka warga mengugat ke PTUN dengan nomor perkara 9/G/2019/PTUN-BDG. Tentang Pencabutan Izin Tower Menara Telekomunikasi PT Gametraco Tunggal di Kp Pamulihan Indihiang Kota Tasikmalaya. Karena itu juga keingin Walikota Tasikmakaya melalui Sekda Kota Tasikmalaya agar di Gugatkan di”PTUN”, saat menjawab Somasi dari Tim Pengacara Warga. Bahkan warga sudah menyurati atasan Walikota yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kita tinggal menunggu jadwal sidang diPTUN Bandung.(ADE BACHTIAR ALIEF)***