Kab.Tasik,LINTAS PENA
Menurut Ketua Pemantau FKMT Pilbup Tasikmalaya Dani Safari Effendi SH” Bahwa Calon Bupati Tasikmalaya yang akan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU diantaranya : 1.Yang telah menebar hoak (berita bohong) dan Hatespeech (ujaran kebencian) menggunakan isue SARA dalam video atau elektronik lain misalkan mengatakan “Zaman Fir’aun” dalam video yang tersebar dimasyarakat” juga yang bersteatment dalam video bahwa habis Rp.20 Milyar yakni bertemu dengan 400 ribu warga dikali Rp.100 ribu”, Itu perlu disikapi dan kami secara hukum akan melanjutkan ke Bawaslu untuk di “Diskualifikasi”,ujar Advokat muda ini sambil memerintahkan Muhammad Rifki Arif SH dan semua tim Pemantau Pilbup untuk segera membuat surat pengaduan”.
Lanjut Advokat yang sering membantu hukum warga,ada beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi pelanggaran pilkada diantaranya : 1.Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, biasanya menjadi enggan datang ke TPS, Sama seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, 2.Formulir C6 tidak disebar khawatir banyak Pemilih gandaPemilih ganda dapat memilih lebih dari satu kali karena terdaftar di DPT lebih dari satu kali.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 115, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara., 3. ‘Ghost voter’atau pemilih siluman. Ada juga pemilih yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya atau menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih.Ada anggota keluarga yang terdata menggunakan hak pilih bukan mengunakan data dan identitas diri mereka. Maka khawatir terjadi selisih.
Lanjut advokat muda ini “UU Pilkada kita, proses pidana atas suatu tindak kejahatan pilkada hanya bisa dilaporkan ke Bawaslu tujuh hari setelah kejadian. tambahnya.4. Kecurangan logistic yakni ketersediaan logistik harus dihitung benar. “Sekarang kan logistik itu hanya 2,5% dari total DPT yang ada. Jangan sampai logistik kurang. Selain itu, pengiriman kembali logistik untuk penghitungan kembali juga rentan dicurangi.
Masalah logistik biasanya berupa ketersediaan dan pengiriman.
5.Praktik politik uang, nah itu yang sering disengketakan, kalo di kabupaten Tasikmalaya justru ada Cabup terang terangan bahwa dia menyebar uang Rp.100 dan sudah dibagikan ke 400 ribu warga seperti dalam salah satu medsos dengan habis mencapai Rp.20 Milyar maka calon tersebut dapat di”Diskualifikasi”oleh KPU rekomendasi Bawaslu. Karena kalo bisa nanti bisa Pemilihan Ulang karena ada praktik politik uang.Contoh di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tim sukses salah satu Mereka
“Itu sampai calonnya didiskualifikasi oleh MK, apalagi ini ada Pengakuan di salahsatu medsos. Apalagi Cabupnya bersteatment di media sosial.”tuturnya
6.Petugas yang tidak netral bisa dipecat, maka masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mengawasi Pilbup Tasikmalaya sampai hasil rekapitulasi. Termasuk Calon yang menunggangi program Pemerintah dan ASN yang menurut informasi pernah di panggil oleh Pihak Kepolisian Jawa Barat”,pungkasnya.(ADE BACHTIAR ALIEF/REDI.M)***
Komentar