Kota Tasik,LINTAS PENA
Setelah dibacakan gugatan No 38/Pdt.G/2018/PN.Tsm tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH dkk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA dan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejagung RI sebagai Kuasa dari Presiden RI Ir Joko Widodo beberapa hari lalu. Maka giliran para tergugat dan turut tergugat menjawab gugatan, sehingga para Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI mewakili BBWS,Menteri PUPR dan Presiden RI Joko Widodo menyampaikan secara tertulis.
Adapun diantara isi gugatannya adalah “……Sebanyak 43 orang telah dilakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilaian Publik(KJPP) Adnan & Rekan, dengan luas tanah 99.439M2 dengan rincian Penggantian Tanah senilai Rp.6.700.954.000, PergantianMakam 36.000.000, serta pergantian tanaman Rp.4.702.015.761, sehingga total ganti rugi Rp.11.438.969.761.
Menurut kuasa hukum penggugat Dani Safari Effendi SH dkk melalui Press Release yang diterima LINTAS PENA pada Minggu malam (4/11/2018) mengatakan, secara implisit dan ekplisit para tergugat dan turut tergugat sudah mengakui bahwa ternyata legal standing penggugat sah, karena Menteri PUPR memberi SK KJPP Bodong, kemudian para penggugat mengatakan Lembaga Penilai/Appraisal KJPP Bodong alias ilegal karena sudah dibekukan sebelum melakukan penilaian lahan tanah Leuwi Keris oleh oleh Keputusan Menteri Keuangan RI No 63/KM.I/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang “PEMBEKUAN IZIN”j
Untuk itu, menurut Dani Safari Efendi SH, para tergugat dan para turut tergugat telah melaksanakan hasil penilaian dari lembaga yang bodong maka secara otomatis hasilnya “BODONG”.
“Jadi istilah kami adalah menggugat tergugat bodong“ungkapnya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.(***)
Komentar