oleh

Dani Safari,SH Tanggapi Penahanan Walikota Tasikmalaya Sebagai Tersangka oleh KPK

Kota Tasik,LINTAS PENA

Negara Indonesia negara hukum maka di Indonesia selalu mengedepankan hukum baik adat, barat, kompilasi Islam dll Karena di Indonesia setiap regulasi selalu diawali dengan konsideran memperhatikan, menimbang,memutuskan, menetapkan. Hal itu disampaikan Dani Safari Effendi,SH Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.

Menelaah perkara ditetapkan tersangka dan ditahannya BBD yang menjabat Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, itu sangat prihatin dan berduka, karena Walikota adalah simbol pimpinan daerah di Kota Tasikmalaya atau sering disebut Kota Tasik 1 lihat di nonor mobilnya Z 1 H.

Menurut Dani Safari,SH yang berprofesi sebagai advokat mengatakan “Diawali dengan penetapan tersangka 1 tahun lalu Walikota Tasikmalaya lalu dicekal oleh imigrasi, kemudian geledah, dipanggil saksi saksi di jajaran pejabat essellon dua Pemkot Tasikmalaya satu tahun lalu”.Itu fakta.

Lanjut Dani “Hukum kita ada asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah), namun jqngan lupa ada juga dikenal asas Presumption of Guilt atau praduga bersalah, seperti pada  Pasal 35 UU No. 10 Tahun 2010 tentang TPPU, yaitu jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Itu maksud saya, awalnya kan ada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap pelaku yang sudah di vonis terlebih dahulu, memang Walikota Tasikmalaya dianggap  oleh sebagaian masyarakat tidak melakukan kerugian negara. Tapi ingat, bahwa  suap menyuap masuk dalam Undang-Undang Korupsi maka akhirnya pihak KPK melanjutkan perkaranya dalam perkara korupsi jarang bisa bebas kecuali Prapradilan seperti contoh Pra Peradilan Budi Gunawan akhirnya bebas atau ada Deponering yang artinya merupakan suatu diskresi Jaksa Agung untuk mengenyampingkan suatu perkara untuk kepentingan umum. …  “jelasnya

Dalam penjelasan pasal ini,lanjut Dani, yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, atau Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau memetieskan suatu perkara karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum. “Perkara Walikota Tasikmalaya Awalnya hanya suap menyuap namun karena dari dasar suap itu untuk mendapatkan dana dari DAK maka mungkin juga KPK mengembangkan ke TPPU atau Money Loundryng atau Pencucian Uang’,terang Dani.

Makanya digali informasi dari saksi saksi pejabat Essellon dua Pemkot Tasikmalaya juga banyak diperiksa. Yakni untuk memastikan apakah hasil dugaan suap untuk mendapatkan anggaran DAK masuk tidak ke harta kekayaan Walikota, itu juga perlu dipahami publik bisa juga ada TPPU atau Cuci uang, dan apakah dialirkan ke pihak lain lagi. Kalo dari sudut pandang KUHAP dan Undang Korupsi karena pelaku lainnya sudah terlebih dahulu di vonis khusus penerimanya suapan seperti asas voltooid delict, yaitu tindak pidana yang telah selesai dilakukan oleh pelakunya. … tindak pidana ini baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki (dilarang) tersebut benar-benar terjadi. Karena pelaku penerima suap yang lain sudah terlebih dahulu di di vonis, “ucap Dani sambil menyampaikan bahwa Dalam Undang Undang Pemerintah Daerah jelas apabila seorang kepala daerah sudah tersangka dan ditahan maka secara otomatis Wakil Kepala Daerah naik posisinya menjadi Kepala Daerah artinya Pasca Walikota Tasikmalaya ditahan ya yang akan naik Wakil Walikota menjadi Walikota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf”,mengakhiri. (ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar