oleh

Dani Safari,SH: “Tinggal Keberanian KPU dan Bawaslu Menegakkan Aturan, Diskualifikasi Petahana…!!!”

Kota Tasik,LINTAS PENA

Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FMKT) sebagai pemantau Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, bahwa sesuai amanat UU Pilkada No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, Pihak KPU dan Bawaslu wajib mendiskuakifikasi Petahana.

“Persoalannya sekarang, tinggal keberanian KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan, karena kami dari FMKT meminta diskualisikasi Petahana,”jelas Dani Safari Efendi,SH kepada LINTAS PENA, Sekretariatnya, Jl. Letnan Harun, Mutiara Regency Blok D-7, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/12/2020).

Dani Safari panggilan akrabnya menjelaskan, sebagai dasarnya kami mendiskualifikasi pPetahana, karena  pihak petahana telah mengeluarkan SK Wakaf tanggal 02 September 2020, sedangkan penetapan calon dilakukan pada 23 September 2020, maka hal itu  melanggar UU No.10 tahun 2020 pasal 71 ayat 3.

“Adapun bunyinya jelas, bahwa bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terpilih,” ungkapnya didampingi M. Rifqi Arif SH yang sudah melaporkannya (Pelapor) ke KPUD dan Bawaslu.

Sanksi yang berlaku dalam pasal yang dimaksud yakni petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPUD Kabupaten Tasikmalaya.   “Pelapor sudah menerima dan mem-BAP Bawaslu juga didampingi para pemantau, dan pada saat akan masuk ke halaman KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasik terhalang karena dijaga ketat aparat keamanan digerbang utama. Kami susah masuk, padahal tugas kami ditandatangani oleh Ketua KPUD Zamzam Zamaludin dalam surat ID dan sertifikat,” pungkas pengacara mud aini. (ADE BACHTIAR ALIEF)***