Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi — Edisi 20 Agustus 2026
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Syarat Pertama: Mengakui Koperasi sebagai Ilmu Pengetahuan Mandiri
Abstrak
Dua esai sebelumnya dalam serial ini telah memperkenalkan Model IKEM sebagai modalitas transformasi (Edisi 18 Agustus 2026) dan AKSI sebagai peta jalan operasionalnya (Edisi 19 Agustus 2026). Kedua kerangka tersebut dirumuskan berdasarkan studi kasus Credit Union Keling Kumang (CUKK) yang telah menunjukkan bahwa energi sosial (Q) dan kapasitas kelembagaan (Alpha) merupakan fondasi yang lebih fundamental daripada modal material (M) dalam membangun kekuatan ekonomi kerakyatan. Namun, sebelum ekosistem pengetahuan untuk replikasi dapat dibangun, terdapat satu syarat fundamental yang selama ini terabaikan dalam kebijakan nasional: pengakuan terhadap koperasi sebagai rumpun keilmuan mandiri. Esai ini berargumen bahwa tanpa pengakuan tersebut, seluruh upaya replikasi dan pengembangan koperasi akan berjalan di atas fondasi yang rapuh. Pembahasan mengenai Cooperatives Grant University Networks (CGUN) dalam esai ini diawali dengan penegasan bahwa pendidikan dan riset koperasi tidak dapat lagi ditempatkan sebagai subordinat dari ilmu ekonomi konvensional. Ia harus berdiri sebagai disiplin otonom dengan epistemologi, ontologi, dan aksiologi yang khas—sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan dibuktikan oleh pengalaman tiga dekade CUKK.
I. Sebuah Ironi Konstitusional yang Berlangsung 81 Tahun
Pasal 33 UUD 1945 dirumuskan oleh para pendiri bangsa sebagai instrumen dekolonisasi ekonomi. Dalam sistematika konstitusi, pasal ini ditempatkan sebagai fondasi bagi tatanan ekonomi nasional yang berkeadilan. Penjelasan resmi Pasal 33 dengan tegas menyatakan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Mohammad Hatta, dalam berbagai tulisannya, menegaskan bahwa koperasi merupakan jalan ketiga—sebuah alternatif yang tidak individualistis seperti kapitalisme liberal dan tidak birokratis seperti sosialisme negara, melainkan sebuah sistem yang berakar pada nilai-nilai kolektivitas dan kebersamaan yang telah lama hidup dalam budaya Nusantara.
Namun, setelah 81 tahun kemerdekaan, terjadi ketegangan fundamental antara pengakuan konstitusional dan realitas kelembagaan. Koperasi dimuliakan dalam konstitusi, tetapi ilmu perkoperasian tidak diakui sebagai rumpun keilmuan mandiri dalam sistem pendidikan nasional.
Fakta ini dapat diverifikasi melalui struktur kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam sistem klasifikasi bidang ilmu yang berlaku, koperasi tidak memiliki kode bidang ilmu tersendiri. Ia ditempatkan sebagai subtopik dalam ilmu manajemen atau ekonomi mikro—sebuah posisi yang secara epistemologis tidak mencerminkan kekhasan objek, metode, dan nilai-nilai yang melekat pada koperasi sebagai institusi sosial-ekonomi yang unik.
Penulis telah berulang kali menyoroti ironi ini dalam berbagai forum akademik dan kebijakan. Dalam diskusi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), penulis menegaskan bahwa Pasal 33 adalah ruh dekolonisasi—sebuah alat perlawanan terhadap penjajahan ekonomi yang terstruktur sejak masa kolonial. Namun, ruh ini belum diterjemahkan ke dalam kebijakan pendidikan dan pengembangan keilmuan.
Ketidakakuan ini memiliki konsekuensi yang luas dan sistemik. Koperasi diajarkan dengan kerangka berpikir yang dirancang untuk memahami korporasi kapitalis—sebuah kerangka yang tidak kompatibel dengan logika, nilai, dan struktur koperasi. Akibatnya, lulusan yang dihasilkan tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang esensi dan karakteristik koperasi sebagai institusi yang berbeda secara fundamental dari badan usaha lainnya.
II. Akar Historis dan Struktural Ketidakberdayaan Ilmu Koperasi
Untuk memahami mengapa ilmu koperasi belum diakui sebagai disiplin mandiri, perlu ditelusuri tiga faktor kausal yang saling terkait. Ketiganya membentuk apa yang oleh para peneliti kebijakan pendidikan disebut sebagai path dependence—sebuah ketergantungan pada jalur sejarah yang sulit diputus.
2.1 Warisan Pendidikan Kolonial
Sistem pendidikan yang dibangun pada masa kolonial Belanda tidak dirancang untuk mengajarkan koperasi sebagai ilmu mandiri. Hal ini bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari kepentingan kolonial. Koperasi, dengan semangat kemandirian dan kolektivitasnya, bertentangan dengan logika ekstraktif ekonomi kolonial.
Perguruan tinggi pada masa itu difokuskan pada pencetakan tenaga teknokrat yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin ekonomi kolonial—insinyur perkebunan, administrator perkebunan, dan pegawai administrasi. Keahlian ini memang diperlukan untuk mendukung eksploitasi sumber daya alam Nusantara. Pola ini, secara institusional, tidak banyak berubah setelah kemerdekaan.
2.2 Dominasi Paradigma Ekonomi Neoklasik
Setelah kemerdekaan, terjadi dominasi paradigma ekonomi neoklasik dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Ilmu ekonomi modern yang diajarkan di kampus-kampus Indonesia hampir sepenuhnya mengadopsi tradisi positivisme dari Barat, yang menekankan efisiensi, kompetisi, dan akumulasi modal sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, nilai-nilai seperti kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi yang menjadi inti koperasi dianggap tidak relevan atau bahkan tidak “ilmiah.”
Akibatnya, koperasi hanya menjadi subtopik kecil dalam kurikulum manajemen atau ekonomi mikro, bukan sebuah disiplin yang berdiri sendiri dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang khas. Hal ini menciptakan lingkaran setan: tanpa pengakuan sebagai ilmu, koperasi tidak mendapatkan ruang yang memadai dalam kurikulum; tanpa ruang kurikulum yang memadai, tidak ada pengembangan teori dan praktik; tanpa pengembangan teori dan praktik, koperasi tetap dipandang sebagai entitas yang “kurang ilmiah.”
2.3 Ketiadaan Political Will yang Konsisten
Faktor ketiga adalah ketiadaan political will yang konsisten dari negara untuk mendorong pengembangan ilmu perkoperasian sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Padahal, Pasal 33 memberikan legitimasi konstitusional yang kuat untuk itu. Dalam struktur kabinet, Kementerian Koperasi sering kali ditempatkan dalam klaster yang tidak strategis, mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap pengembangan kelembagaan koperasi.
III. Koperasi Sebagai Rumpun Ilmu Mandiri: Argumentasi Epistemologis
Secara epistemologis, ontologis, dan aksiologis, koperasi memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai rumpun keilmuan mandiri. Ketiga dimensi ini—yang dalam filsafat ilmu digunakan untuk membedakan satu disiplin dari disiplin lainnya—menunjukkan bahwa koperasi memiliki karakteristik yang secara fundamental berbeda dari ilmu ekonomi konvensional.
3.1 Dimensi Epistemologis
Epistemologi berkaitan dengan sumber dan metode pengetahuan. Ilmu koperasi dibangun dari sumber pengetahuan yang berbeda dengan ilmu ekonomi kapitalis. Ia tidak berangkat dari asumsi tentang individu rasional yang memaksimalkan utilitas (homo economicus), melainkan dari pengalaman kolektif, dari praktik gotong royong yang terlembagakan, dari musyawarah dan kebersamaan.
Metode yang digunakan juga berbeda. Ilmu koperasi tidak dapat sepenuhnya dipahami melalui metode kuantitatif dan reduksionis yang mendominasi ekonomi neoklasik. Ia membutuhkan pendekatan kualitatif, partisipatif, dan holistik yang mampu menangkap dinamika hubungan sosial, nilai-nilai budaya, dan proses pengambilan keputusan kolektif.
3.2 Dimensi Ontologis
Ontologi berkaitan dengan hakikat realitas yang menjadi objek kajian. Ilmu koperasi menempatkan manusia sebagai makhluk relasional—makhluk yang tidak bisa dipahami di luar relasinya dengan sesama, dengan alam, dan dengan generasi mendatang. Ini berbeda dengan ontologi ekonomi neoklasik yang memandang individu sebagai entitas yang terisolasi dan otonom.
Objek kajian ilmu koperasi juga berbeda. Ia tidak hanya mempelajari transaksi ekonomi, tetapi juga proses pembentukan kepercayaan, solidaritas, dan identitas kolektif—fenomena-fenomena yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar mekanisme pasar atau kontrak.
3.3 Dimensi Aksiologis
Aksiologi berkaitan dengan nilai-nilai yang mendasari ilmu pengetahuan. Ilmu koperasi secara eksplisit berpihak pada keadilan, demokrasi ekonomi, dan keberlanjutan. Ia menolak reduksi manusia menjadi sekadar homo economicus dan menolak pengabaian dimensi sosial, ekologis, dan spiritual dalam aktivitas ekonomi.
Nilai-nilai ini bukanlah tambahan eksternal, melainkan bagian integral dari ilmu koperasi. Hal ini membedakannya dari klaim ekonomi neoklasik tentang netralitas nilai (value-free) yang sebenarnya tidak pernah tercapai dalam praktiknya.
IV. Konsekuensi Sistemik dari Tidak Diakuinya Koperasi sebagai Bidang Keilmuan Mandiri
Ketika koperasi tidak diakui sebagai ilmu mandiri, konsekuensinya nyata dan terukur. Empat dampak sistemik dapat diidentifikasi berdasarkan pengamatan terhadap perkembangan gerakan koperasi di Indonesia selama beberapa dekade terakhir.
4.1 Kurikulum yang Tidak Sesuai
Koperasi diajarkan sebagai bagian kecil dari ekonomi kapitalis, dengan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan wataknya. Mahasiswa belajar tentang manajemen koperasi, akuntansi koperasi, dan hukum koperasi—semuanya dari perspektif disiplin lain—tanpa pernah memahami esensi dan keunikan koperasi sebagai institusi sosial-ekonomi.
4.2 Lulusan yang Tidak Memahami Jiwa Koperasi
Sarjana yang dihasilkan oleh program studi yang “mengajarkan” koperasi tidak selalu memahami ruh dan jiwa koperasi. Mereka menguasai manajemen dan akuntansi—pengetahuan yang bisa diperoleh di mana saja—tetapi tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai koperasi, demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota.
4.3 Riset yang Tidak Membumi
Penelitian tentang koperasi dilakukan dari perspektif disiplin lain—ekonomi, manajemen, hukum bisnis, sosiologi—sehingga karakter koperasi sebagai organisasi sosial-ekonomi yang berbasis kepemilikan bersama, partisipasi, dan demokrasi ekonomi tidak pernah sepenuhnya dijelaskan. Riset tentang koperasi menjadi “riset tentang objek” dari perspektif disiplin lain, bukan “riset dari dalam” yang memahami logika internal koperasi.
4.4 Kegagalan yang Berulang
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah contoh paling gamblang dari konsekuensi ini. KUD dibentuk secara top-down oleh pemerintah, bukan dari inisiatif masyarakat. Ia gagal bukan karena kurang modal, tetapi karena tidak memiliki jiwa—tidak ada Medan Kesadaran, tidak ada pendidikan anggota, tidak ada partisipasi. Kegagalan ini, sebagaimana dianalisis dalam buku Koperasi Kuantum, adalah akibat dari ketiadaan ilmu koperasi yang mandiri.
V. Mengangkat Koperasi sebagai Rumpun Keilmuan Mandiri: Langkah-Langkah Strategis
Untuk mengatasi ironi konstitusional dan konsekuensi sistemik yang telah diuraikan, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan terukur. Berdasarkan analisis terhadap kondisi eksisting dan pengalaman internasional, lima langkah strategis dapat dirumuskan.
5.1 Pendirian Fakultas atau Pusat Studi Perkoperasian
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mendirikan fakultas atau pusat studi perkoperasian yang mengembangkan teori, metodologi, dan praktik koperasi secara holistik. Fakultas ini harus memiliki otonomi akademik untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik koperasi, bukan sekadar mengadaptasi kurikulum manajemen atau ekonomi.
5.2 Penyusunan Kurikulum Perkoperasian yang Otonom
Kurikulum perkoperasian harus menggabungkan ekonomi, sosiologi, hukum, antropologi, dan ilmu-ilmu lain yang relevan secara integratif. Ia harus mencerminkan kekhasan koperasi sebagai institusi sosial-ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai kolektivitas, demokrasi, dan keadilan.
5.3 Pengembangan Ilmu Kooperativisme yang Berakar pada Kearifan Lokal
Ilmu koperasi di Indonesia harus berakar pada nilai gotong royong dan karakter bangsa Indonesia, bukan pada teori ekonomi kapitalis. Ini berarti menggali dan mengaktifkan kembali kearifan lokal yang telah terbukti mampu membangun kohesi sosial dan ketahanan ekonomi—seperti handep di Dayak, mapalus di Minahasa, siri’ na pacce di Bugis-Makassar, dan lain-lain.
5.4 Penguatan Ikopin University sebagai Pusat Keilmuan Koperasi
Ikopin University telah mengemban amanat sebagai pusat pendidikan dan pengembangan koperasi sejak 1984. Namun, amanat ini perlu diperkuat dengan pengakuan formal, pendanaan yang memadai, dan otonomi akademik yang lebih besar. Tanpa pengakuan, apa yang terjadi di Ikopin University sekarang akan terus berlanjut: perguruan tinggi dengan menyandang nama Universitas Koperasi Indonesia tetapi tidak menghasilkan Sarjana Koperasi (S1, S2, dan S3). Dengan tersusunnya buku Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman, diangkat dari studi kasus CUKK 1993-2025, terbuka jalan untuk melihat koperasi dengan cara pandang yang mengakar pada realitas sosial di Indonesia (kasus Dayak Iban) dan berlandaskan teori mekanika kuantum sebagai metafora–bukan mekanika Newton yang menjadi metafora ekonomi neoklasik..
5.5 Pengakuan Formal oleh Pemerintah dan DPR
Langkah terakhir adalah pengakuan formal oleh pemerintah dan DPR melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Ini mencakup pengakuan koperasi sebagai rumpun keilmuan mandiri dalam sistem klasifikasi bidang ilmu, alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan, serta pengakuan terhadap Ikopin University sebagai pusat keunggulan.
VI. Menuju CGUN: Ekosistem Pengetahuan Koperasi Kuantum
Pengakuan koperasi sebagai rumpun ilmu mandiri merupakan syarat pertama bagi berdirinya CGUN (Cooperatives Grant University Networks). Tanpa pengakuan ini, CGUN hanya akan menjadi jaringan universitas biasa yang mengajarkan koperasi sebagai pelengkap—bukan sebagai inti.
6.1 Definisi dan Visi CGUN
CGUN adalah sebuah jejaring universitas yang bermitra dengan koperasi untuk mendistribusikan kapabilitas digital, mengintegrasikan riset dengan praktik, membangun ekosistem inovasi di tingkat lokal, dan menciptakan sirkulasi pengetahuan yang adil. Konsep ini merupakan adaptasi dari Land Grant University yang diterapkan di Amerika Serikat pada abad ke-19, tetapi dengan orientasi digital dan kooperatif yang sesuai dengan tantangan abad ke-21.
6.2 Komponen Utama CGUN
Dengan pengakuan keilmuan tersebut, CGUN dapat dikembangkan menjadi:
1. Jejaring pengetahuan yang menghubungkan Ikopin University sebagai focal point dengan 34 Pusat Studi Koperasi Kuantum di setiap provinsi.
2. Ekosistem riset dan pendidikan yang menghasilkan sarjana-sarjana koperasi sejati—bukan sekadar lulusan manajemen yang kebetulan belajar tentang koperasi.
3. Laboratorium hidup di mana 1.000 KDKMP menjadi tempat magang, riset, dan pembelajaran bagi generasi baru kader koperasi.
4. Mesin replikasi yang menerjemahkan keberhasilan CUKK ke dalam 80.081 desa di seluruh Nusantara.
6.3 Program Unggulan CGUN
Sebagai bagian dari ekosistem ini, CGUN dapat menyelenggarakan program-program unggulan, termasuk program pengayaan satu tahun bagi sarjana S1 berbagai bidang, kurikulum intensif lima pilar keilmuan koperasi, magang intensif enam bulan di 1.000 KDKMP, dan sertifikasi nasional melalui platform digital terintegrasi.
VII. Kesimpulan: Mengembalikan Koperasi ke Khitahnya
Telah 81 tahun Pasal 33 menjadi konstitusi ekonomi Indonesia. Namun, selama 81 tahun itu pula, koperasi diajarkan sebagai bagian kecil dari ilmu ekonomi kapitalis—sebuah disiplin yang lahir dari logika yang bertentangan dengan ruh koperasi itu sendiri. Hal ini merupakan akar dari berbagai kegagalan yang berulang dalam gerakan koperasi di Indonesia.
KUD gagal bukan karena kurang modal. Koperasi-koperasi lain mati bukan karena kurang bantuan. Mereka gagal karena tidak memiliki jiwa—karena tidak ada ilmu yang mengajarkan bagaimana membangun jiwa itu. CUKK berhasil justru karena ia memiliki jiwa. Ia dibangun dari nilai-nilai lokal, dari kepercayaan, dari pendidikan yang berkelanjutan. Keberhasilannya adalah bukti bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha—ia adalah sistem kehidupan yang membutuhkan ilmu kehidupan: Ilmu Koperasi.
Sebagaimana disampaikan dalam berbagai forum, jika koperasi adalah soko guru perekonomian, maka ilmu perkoperasian harus menjadi soko guru pendidikan ekonomi. Ketimpangan antara kedudukan konstitusional dan perlakuan akademis ini harus segera diakhiri, karena tanpa pengakuan terhadap ilmu koperasi, gerakan koperasi tidak akan pernah mencapai potensi optimalnya sebagai instrumen dekolonisasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.
Catatan Penutup: Seruan untuk Bertindak
Esai ini merupakan pengantar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai CGUN sebagai ekosistem pengetahuan koperasi. Namun, sebelum membahas jejaring universitas, kurikulum, dan program pengayaan, perlu diakui terlebih dahulu suatu kebenaran fundamental yang selama ini terabaikan: koperasi bukanlah bagian dari ilmu ekonomi kapitalis. Ia adalah ilmu yang berdiri sendiri.
Tanpa pengakuan ini:
· Semua upaya replikasi CUKK di 80.081 KDKMP akan berjalan di atas fondasi yang rapuh
· CGUN hanya akan menjadi proyek akademik biasa tanpa dampak transformatif
· 80.081 KDKMP berisiko menjadi monumen bisu—seperti KUD sebelum mereka
Pengakuan ini bukan sekadar tuntutan akademis. Ia adalah prasyarat bagi kebangkitan koperasi kuantum di Nusantara—sebuah kebangkitan yang dimulai dari pengakuan bahwa koperasi memiliki ilmunya sendiri, yang harus dikembangkan, diajarkan, dan diamalkan secara konsisten.
CATATAN PENULIS:
Esai ini merupakan bagian dari Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi yang terbit secara berkala. Esai sebelumnya telah membahas Model IKEM (Edisi 18 Agustus 2026) dan AKSI sebagai peta jalan operasional (Edisi 19 Agustus 2026). Edisi selanjutnya akan membahas secara rinci arsitektur CGUN dan program-program unggulannya.
