oleh

Data dan Tata Kelola Madrasah (Menuju Data Mencerdaskan Indonesia)

Oleh : Hendri Hendarsah (ASN MTs Negeri 2 Kota Tasikmalaya)

Data EMIS sempurna maka akreditasi paripurna.  Ungkapan tersebut bukanlah hanya sebuah  harapan, tetapi bisa menjadi kenyataan. Tata kelola data pada madrasah melalui Education Management Information System (EMIS) sudah selayaknya data madrasah perlu terus dikembangkan   tidak cukup dengan kemampuan software dan hardware saja tetapi ada faktor penting adalah sumber daya manusia yang selalu bergelut dengan pendataan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data dan jaringan komunikasi, koordinasi dari tingkat pusat sampai ke daerah dan stakeholders lainnya merupakan suatu keniscayaan.

            Tantangan perkembangan era industri 4.0 menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan termasuk madrasah. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang begitu besar dalam perubahan paradigma dalam tata kekola data pada madrasah. Maka sudah tepat ketika madrasah berbasis digital didalamnya tata keola data memberikan dampak yang signifikan dalam kemajuan madrasah.

            Data EMIS pada madrasah tidak hanya melengkapi profil madrasah semata, tetapi data akan menjadi bahan perencanaan program madrasah baik jangka pendek, menengah dan panjang. Data EMIS akan menjadi acuan perencanaan untuk menentukan kebijakan strategis sebuah madrasah. Tentunya semua akan bermuara kepada keakuratan dari data yang diandalkan, mutakhir, tepat waktu  dan berkualitas dalam mendukung perencanaan dan kebijakan prioritas.  Penyempurnaan/Updating data sangatlah urgen. Sebab EMIS menjadi Brand Kementerian Agama. Apalagi saat iini data EMIS sudah diintegrasikan sehingga memudahkan pihak eksternal yang membutuhkannya diantaranya Badan Pusat Statistik (BPS). BPS setiap tahunnya merilis data salah satunya data statistik bidang Pendidikan. Dimana data yang ditampilkan bersumber dari instansi yang membidanginya. Tentunya data yang disajikan memilki validitas, mutakhir dan berkualitas karena akan dijadikan bahan kebijakan nasional oleh Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya Badan Pusat Statistik sebagai  Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (sumber bps.go.id). Pendidikan madrasah harus memberikan kontribusi yang besar dalam keakuratan data terutama untuk mendukung  Data Mencerdaskan Indonesia.

Validitas Data dan Integritas Pengolah Data

            Bagi operator atau admin data pada madrasah jangan berkecil hati, tetapi harus berbangga hati, karena operator atau admin sering menjadi rujukan pimpinanya, khsusunya terkait soal data. Tentunya bagi operator atau admin sudah selayaknya memiliki integritas sehingga dengan memiliki integritas, maka data yang disajikan betul-betul memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena selama ini sering terjadi data yang tidak sama antar satu sama lain dan terkadang tidak valid. Konsinyering atau harmonisasi data sangat penting. Jika data salah maka perencanaan salah. Jika perencanaan salah, maka berdampak kepada kebijakan yang tidak tepat sasaran.

            Besarnya bantuan operasional sekolah (BOS) sangat tergantung  dari jumlah data siswa yang terdaftar di EMIS. Tidak hanya itu, seluruh program yang popular sangat ini yang berada di naungan Kementerian Agama seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang berafiliasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Keluarga Harapan (PKH). Tentunya kedepan data EMIS bisa memberikan layanan dan kepuasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Program Menuju Data Mencerdakan Indonesia

            Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan Langkah-langkah strategis dalam tata kekola data diantaranya pertama; menertbitkan Keputusan Menteri Agama  Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama; kedua menertbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama; ketiga menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam;

Saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA)  tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pelayanan Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga tata keola data  pendidikan madrasah yang terintegrasi semakin akurat dan berkualitas dan Data Mencerdakan Indonesia menjadi sebuah kenyataan. (***

Komentar