oleh

Diakhir 2018, Desa Sindangraja Optimis Tuntaskan Pembanguna Dana Desa Tahap I – III

Kab.Tasik ,LINTAS PENA

Rahmat yang didampingi stafnya  ,Kepala Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis  menyatakan, alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 , sudah hampir selesai di kerjakan, yakni pambangunan tahap1.dialokasikan untuk jalan pesantren Kp Tonjong, dan tahap 2.dialokasikan untuk pembangunan tembok penahan tanah ,dan pengurugan jalan Cipatinggi, TPT Jalan, TPT dan Pelur Jalan Tonjong lawang tonjong, dan saluran air lanjutan saluran irigasi ,pasir goong Lengkong, serta pembangunan irigasi TPT dan makam tonjong. Adapun anggaran DD tahap3.dialokasikan TPT dan pemadatan jalan Cipatinggi Saluran irigasi Cirahayu Igak, irigasi DAM Cijoho sera pembangunan Kios pasar satu paket.

“ Dana desa merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat,yakni dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di pedesaan tegasnya. Harapan kebijakan yang pertama adalah, yakni pemerintah meningkatkan pagu anggaran dana desa serta menyempurnakan alokasi dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, paparnya.

Kemudian mengenai anggaran dana desa perubahan pada pelaksanaan dana desa tahun depan, rencana kami, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatkan pada beberapa kegiatan prioritas desa, sekitar 3 sapai 5  kegiatan.Selain itu ,Program cash for work atau padat karya tunai, juga dilanjutkan guna menopang pembamgunan inpfrastrktur di desa. Berikut sarana dan prasarana fisiknya.Hal ini

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat seraya meningkatkan perekonomian desa melalui oftimalilsasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)” Kami juga akan meningkatkan akuntabelitas pendanaan dana desa melalui kebijakan penyaluran,sinergi pembangunan desa melalui kelola kemitraan,dan penguatan atas monitoring serta evaluasi kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang tentunya dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa  tegasnya.kemudian juga dikarnakan adanya perubahan kebijakan untuk pelaksanaan program Padat Karya tunai, yang mengamanatkan,dari dana desa bidang pembangunan, sebagai upah tenaga kerja , hal itu tentunya membuat perlunya perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa ,sehingga menggunakan waktu lebih,pungkasnya (JOHAN ROHANI)***

Komentar