Majalengka, LINTAS PENA— Isu penyorobotan rumah tanah dan bangunan alamat Blok Panyekaran, Rt/Rw 004/002, Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan panas. pada Kamis 22/5/2025.
Pihak Ke 1 Johanul Arifin pemilik rumah tanah dan bangunan di Blok Panyekaran Rt/Rw 004/002 Desa Sukadana Kec. Argapura Kab. Majalengka Jawa Barat menjual rumah tanah dan bangunan ke pihak ke 2. Ukaesih akan tetapi pihak ke 2 diduga menyerobot dan menipu ke pihak ke 1 saudara Johanul Arifin sampai sekarang belum ada Pembayaran Itikad Baik dan penyelesaian oleh pembeli pihak ke 2 Ukaesih.
Pada hari Selasa kemarin tanggal 20/5/2025. saat di konfirmasi melalui seluler Kapolsek Argapura Polres Majalengka melalui Kanit Reskrim Andi menyampaikan, akan menunggu laporan dari pihak ke 1 Saudara Johanul Aripin sebagai pemilik rumah tanah dan bangunan kami akan tunggu laporan secepatnya dari pihak ke 1 ucap Andi.
Disisi lain mencoba menghubungi Ekbang Desa Sukadana Kec. Argapura Kab. Majalengka 2 hari kebelakang sampai sekarang tadi ada Jawaban di seluler akan menindak lanjuti proses antara penjual rumah dan pembeli secepatnya sampai berita ini di muat dan di munculkan ke publik ,pungkasnya.(HEN)****
Komentar