Oleh: Anya Peditha Ashwa (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)
VAKSIN merupakan bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit – penyakit tertentu. Vaksin biasanya mengandung agen yang menyerupai mikroorganisme penyebab penyakit dan sering dibuat dari mikrob yang dilemahkan atau mati, dari toksinnya, atau dari salah satu permukaannya.
Manfaat yang bisa di peroleh jika mendapatkan vaksin covid-19 yaitu :
- Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
- Mendorong terbentuknya herd immunity
- Meminimalkan dampak ekonomi dan sosial
Vaksin yang di produksi oleh sinovac life science corporate limited diimpor oleh PT Bio Farma (persero) tiba di indonesia pada tanggal 6 desember 2020 kemudian di tes apakah vaksin tersebut bisa di gunakan oleh umat islam dan apakah sudah memenuhi standar BPOM.
namun pada akhirnya majelis ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin tersebut halal dan suci sehingga lembaga otoritas agama dan kesehatan telah memberikan lampu hijau .Akan tetapi dalam survei di lapangan bahwa hanya 56% yang percaya terhadap keamanan vaksin ,23% tak percaya dan malahan 40% akan menolak divaksin.
Apakah ketika kita menolak untuk divaksin sinovac ini perlu dipaksa atau diprosekusi lewat ancaman pidana?sebaiknya tidak karena vaksin ini merupakan tindakan invasif,yakni memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan berbagai efek sampingnya. Namun kembali ke dampak pandemi dirasakan oleh semua tak hanya soal kesehatan ,tapi juga ekonomi.
Pemerintah telah mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 2 trilliun digunakan untuk mempercepat proses penanganan pandemi covid-19 oleh karena itu dengan sigap pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu warga Negara Indonesia di vaksinisasi tetapi masih akan menghadapi ketidakpastian lebih lanjut .
apakah teratasi ketika sudah menggunakan vaksin hal tersebut akan mempengaruhi pasar keuangan yang akan cenderung fokus kembali kepada prospek yang merugikan aset beresiko yang dimana ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk di kuartal II 2020 hingga mengalami kontraksi sebesar 5,32% (yoy) .
otomatis ekonomi akan semakin melemah di karenakan belum ada kepastian untuk teratasi 100% warga Negara Indonesia (WNI) ketika telah menggunakan vaksin tersebut dan juga banyaknya berita muncul di Koran ,sosial media bahwa ada seorang yang usai di vaksin covid-19 kemudian pingsan serta ketika melakukan vaksinisasi tersebut menimbulkan gejala seperti mata merah.
sehingga akan menimbulkan dampak yang sangat spesifik yaitu berdampak pada ekonomi Indonesia kemudian berdampak kepada warga Negara Indonesia maka timbulah problemasi ekonomi indonesia yang sebagaimana ekonomi indonesia menurun kemudian pemerintah mengambil kebijakan agar ekonomi Indonesia pulih atau kembali membaik seperti semula yaitu mengambil kebijakan dengan cara melakukan vaksin terhadap warga Negara Indonesia (WNI).
akan tetapi malah akan mengeluarkan dana kembali untuk mengatasi masyarakat yang sudah di vaksin yang mengalami pingsan dan menimbulkan gejala tersebut dan otomatis kemenkes mencari solusi untuk bagaimana cara mengatasi pasien yang menimbulkan gejala tersebut. di situlah akan kembali nanntinya mentri kesehatan,mentri keuangan akan kembali berdiskusi tentang vaksin yang menimbulkan pasien mengalami gejala.
Oleh karena itu agar tidak ada problemasi yang berdampak pada ekonomi dan warga Negara Indonesia (WNI) seharusnya pemerintah melakukan pembicaraan otodidak dengan china agar bagaimana ketika belum teratasi dan belum memiliki keterangan kepastian lebih lanjut bahwa ketika melakukan vaksin tersbut 100% tidak ada kendala baik kendala seperti menimbulkan gejala tersebut.
Pemerintah Indonesia harus membicarakan dengan baik bersama Negara china bahwa apabila belum ada kepastian lebih lanjut bahwa akan teratasi 100% warga Negara Indonesia tidak akan mudah terserang virus corona ketika sudah melakukan vaksin ,pemerintah china memberikan kebijakan kepada pemerintah Indonesia bahwa dana yang sudah di berikan ke china untuk pemebelian vaksin tersebut 45% di kembalikan.(***)
Nama : ANYA PEDITHA ASHWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEMESTER 3
Komentar