oleh

Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pangandaran, LINTAS PENA —Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna terciptanya kesadaran,kemauan,dan kemampuan,untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rokok merupakan zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat oleh karena di rokok terdapat kurang dari 4.000 zat kimia.pengamanan rokok bagi kesehatan perlu di lakukan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar . Itu sebabnya paada setiap batang rokok,percantuman peringatan pada label,pengaturan produksi dan penjualan rokok,periklanan dan promosi rokok.  Selain itu perlu ditetapkannya kawasan tanpa rokok pada sarana pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat bermain,tempat ibadah,angkutan umum,dan tempat lainya dalam upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan agar lebih epektif,efisien dan terpadu,di perlukan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

            Hal itu terungkap  pada acara Sosialisasikan Perda Nomor 2  Tahun 2021 Kabupaten Pangandaran Tentang Kawasan Tanpa Rokok   (KTR) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran pada hari Kamis 21 Juli 2022 bertempat di Hotel Grand Parigi. Acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini dibuka oleh Sekdis.Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran drg.Asep Kemal Pasha Sp.KGA,MM yang dihadiri oleh seluruh SKPD Kab.Pangandaran dan dari unsur kepolisian dan TNI dengan nara sumber dari no tobacco community (noct) yang diwakili oleh Bambang Proyoto.

            Dalam acara sosialisasi tersebut terbentuklah sesuai Perda Nomor 2 tahun 2021 susunan personalia KTR yang diketuai oleh Dinkes, Pembina Bupati dan Wakil,Sekretaris Kepala Bidang Dinkes,dan anggota adalah unsur dari kedinasan yang ada di Kab.Pangandaran. Tugas dari personalia susunan KTR meliputi menyebarluaskan melalui media cetak maupun online dengan berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah,serta memonitoring dan mengevaluasi tempat tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja.

            drg.Asep Kemal Pasha Sp.KGA,MM menjelaskan, bahwa satuan tugas dari unsur unsur kedinasan juga bertugas mengsosialisasikan mengajak semua masayarakat tentang perda KTR dan memberikan penjelasan tentang Perda KTR dan sanksi-sanksinya apabila dalam pelaksanaannya banyak yang melanggar .

“Adapun sanksi sanksi yang diberikan kepada perokok jika melanggar yaitu dengan ketentuan peraturan Perda KTR dengan cara teguran dan himbauan lisan dan tulisan untuk tidak merokok di tempat yang telah di tentukan jika tetap tidak menghiraukan maka petugas yang telah di bentuk berkewajiban memberikan sanksi berupa denda paling sedikit Rp.50.000 dan paling banyak Rp.100.000 atau kurungan paling lama 6 bulan.”ujarnya

            Merujuk dari Perda KTR Kab.Pangandaran bahwa pimpinan atau lembaga badan ktr wajib menyediakan sarana atau prasarana pada KTR di tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya,menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanda di larang merokok,pimpinan  KTR wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di KTR yang menjadi tanggung jawabnya juga melaporkan pelaksanaan KTR ke kepala perangkat daerah terkait.adapun tata cara pengenaan sanksi KTR sebagai berikut

1.mengamankan dan menyerahkan barang bukti kepada pemgawas KTR

2.mencatat identitas pelaku pelanggaran

3.menerangkan kepada pelaku  pelanggaran mengenai pelanggaran sesuai ketentuan Perda KTR

4.menjelaskan mengenai sanksi-sanksinya

5.memberikan teguran lisan dan tulisan serta membuat pernyataan. (SUNAR)****

Komentar