oleh

Dinas KOMINFO Kab.Tasikmalaya Selenggarakan Sosialisasi Lapor SP4N

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diadakan di Aula Diskominfo Kab. Tasikmalaya, Selasa (23/04/2019).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Kab. Tasikmalaya Hj.Nia Kurniati, S.H. M.Si, kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dan sesi diskusi dengan narasumber Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik Diskominfo Kab. Tasikmalaya Abdul Naseh, S.IP., M.Si dan Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi Mara Kharisma, S. Kom. Kegiatan sosialisasi LAPOR! SP4N ini dihadiri oleh pejabat penghubung/perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Kab. Tasikmalaya.

Pengelolaan pengaduan itu penting demi terbangunnya sistem pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Anes menjelaskan Laporan dari masyarakat tidak hanya berhubungan dengan Pemerintah Daerah tetapi juga dengan Pemerintah Pusat. “Apabila ada masyarakat yang lapor melalui aplikasi ini, maka akan terlihat oleh pemerintah pusat sehingga harus ditindaklanjuti melalui aplikasi kembali. Apabila tidak ditindaklanjuti melalui aplikasi maka pusat akan menganggap belum terselesaikan,” paparnya.

Sementara itu Mara menerangkan Dalam aplikasi lapor menurut Surat Keputusan (SK) Bupati, admin koordinator berasal dari Diskominfo Kab. Tasikmalaya dan pejabat penghubung yaitu sekretaris dari masing-masing SKPD dan kecamatan. “Dari tahun 2017-2019 terdapat 25 laporan yang masuk ke kab. Tasikmalaya. Batas laporan untuk ditindaklanjuti oleh SKPD adalah selama 5 hari. Apabila telah ditindaklanjuti oleh SKPD dan pelapor tidak memberikan balasan kembali selama 10 hari maka oleh aplikasi laporan tersebut dianggap telah selesai” ujarnya.(KOMINFO)***

Komentar