Kab.Tasik, LINTAS PENA
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya dan berkomitmen untuk mewujudkan transparansi informasi publik berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, di Aula Wiradadaha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/9/17).
Raker dipimpin oleh Kepala Bidang Diseminasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Naseh, S.IP, M.Si., mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota Tim Pertimbangan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya membahas penguatan tugas dan fungsi PPID Pembantu SKPD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Abdul Naseh menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan suatu kewajiban Badan Publik yang tidak dapat dielakan lagi termasuk di lingkup Pemerintah Daerah. Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius setiap badan publik karena tuntutan masyarakat akan informasi publik terus meningkat. ”Saya apresiasi kepada SKPD dan BUMD yang telah taat terhadap ketentuan UU KIP dengan aktif dalam pemenuhan standar layanan informasi publik. Saat ini yang dibutuhkan adalah pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP). Kami mengucapkan terima kasih kepada badan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah menyusun DIP secara lengkap dan berharap kepada Badan Publik yang belum menyelesaikan penyusunan DIP untuk dapat menyelesaikan secepatnya, sehingga dapat dipublikasikan di website Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya , “tandasnya.
Abdul Naseh mengingatkan, PPID tidak dapat dipandang sebelah mata, karena kegiatan itu langsung dilaporkan secara periodik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan ke Kantor Staf Presiden yang berintegrasi dengan Tim Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi. ”Meskipun belum ada jabatan pelaksana yang menangani secara khusus mengenai PPID di masing-masing Badan Publik, namun kegiatan PPID harus tetap berjalan dalam upaya pelayanan kepada masyarakat, “imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs.Iing Farid Khiozin,M.Si., menambahkan, DIP disusun dalam ketegori informasi yang wajib tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, dan diumumkan secara serta merta, dengan mengacu pada prinsip-prinsip yaitu setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan biaya sederhana, bersifat utuh, akurat, benar dan dapat dipercaya. ***
Komentar