Kota Tasikmalaya .LINTAS PENA
Pada hari Selasa 26 Juni 2018. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota tasikmalaya DR.H.Imih Misbahul Munri,Drs,M.Si mengeluarkan surat edararannya dengan nomor :471/206/DISDUKCAPIL
Adapun isi surat edararan tersebut menindaklanjuti peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (2)bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih menunjukan formolir model C6-KWK dan wajib menunjukan KTP el atau surat keterangan kepada KPPS, maka harus diupayakan semua calon pemilih telah melakukan perekapan KTP el dan memiliki KTP el atau surat keterangan pengganti KTP el (Suket).
Berkenaan hal tersebut kata H.Imih Misbahul Munir kepada LINTAS PENAmengatakan, kami sampaikan kepada masyarakat kota tasikmalaya bahwa kantor dinas kependudukan dan catatan sipil pada hari ini selasa 26 juni 2018 hingga pulul 22.00 Wib dan Pada hari besok rabu 27 juni 2018 hingga pulul 12.00Wib menyatakan siap untuk 1.memberikan pelayanan perekapan KTP el bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman sekaligus menerbitkan Surat keterangannya
Selanjutnya yang ke 2.memberikan pelayanan penerbitan Surat keterangan(suketnya) bagi calon pemilih yang KTP el nya mengalami perubaham data,hilang atau rusak jelas Kadisdukcapil yang ramah ini seranya memberikan surat edaran yang di keluarkan pada hari Selasa 26 juni 2018 (Ade Bachtiar Alif)***
Komentar