oleh

DPC Projo Kab OKI Gelar Pendaftaran Ormas di Badan Kesbangpol OKI

OKI Sumsel LINTAS PENA

Untuk menjadikan telah terbentuknya keberadaan salah satu Organisasi Masyarakat ( ORMAS)nya, setiap Organisasi wajib Melaporkan Legalitas Ormasnya pada Badan Kebangpol baik pada Badan Kesbangpol Provinsi maupun pada Badan Kesbangpol Kabupaten agar Keberadaan Ormasnya terdaftar dan sah berlaku, seperti contohnya DPC Projo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan (SumSel) menggelar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mendaftarkan Organisasi Masyarakat (ORMAS)nya yang baru terbentuk keberadaanya agar Legelitas keberadaannya terdaftar keabsahannya.Selasa 5/2-2020 berapa hari lalu.

Ketua Organisasi Masyarakat DPC Projo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan (SumSel) Bakri Saleh melalui Wakil Sekretaris Ludfi saat dibincangi menjelaskan, tujuannya datang di Badan Kesbangpol Kabupaten OKI adalah untuk mendaftarkan Ormas Mereka yang baru terbentuk keberadaannya sebagai Organisasi Masyarakat (ORMAS) DPC Projo di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini agar telah terdaftar keabsahan Legelitasnya.

Lupfi kembali menjelaskan, setelah terealisasi terdaftar keabsahan legelitas Organisasi Masyarakat (ORMAS) DPC Projo di Badan Kesbangpol Kab OKI ini nanti, barunya akan mengadakan Audensi terhadap DPRD Kabupaten OKI dan Badan PMD Kabupaten OKI untuk pemberitahuan Keberadaan dan tujuan kerja DPC Projo Kabupaten OKI.

Lupfi kembali menjelaskan, sebagai tujuan keberadaan Legelitas Organisasi Masyarakat (ORMAS) DPC Projo Kabupaten Ogan Komering Ilir ini adalah untuk mendukung salah satu program Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga untuk mengawal dan mengawasi dana ADD di Kelurahan dan Desa Desa yang Khususnya di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini.

Lupfi berharap, DPC Projo ini untuk bisa secepatnya terbentuk juga di kecamatan (PAC) dan di desa desa sebagai (ranting), karna di Kabupaten OKI ini cukup lumayan luas Wilayahnya lebih kurang mencapai sebanyak 320 Kelurahan dan Desa, Dengan sebanyak 320 Kelurahan dan Desa ini di perkirakan tidak bisa terpantau kesemuanya jikalau hanya DPC saja kalau tidak di bantu oleh PAC kecamatan dan Ranting Ranting di Kelurahan dan Desanya.

Kabid Ketahanan Ekonomi Budaya dan ORMAS Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Yasir Arapat menghimbau, alhamdulillah seperti Ormas Projo ini dan juga kami menghimbau bagi Ormas Ormas yang Lain yang belum melaporkan Legitas Keberadaan Organisasinya agar untuk melaporkan Legilitas Ormasnya supaya Ormasnya terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten OKI, Karna setiap Organisasi harus melaporkan keabsahan keberadaan legilitasnya Ormasnya agar terdaftar dan terpantau.( RAHMAN).