oleh

DPD RI Ajukan Judicial Review Terkait Presidential Treshold 20 Persen ke MK

JAKARTA, LINTAS PENA. LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat (18/2).

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold,” kata LaNyalla, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (18/2).

Lebih lanjut, seluruh anggota DPD RI dalam sidang paripurna tersebut secara serentak menyatakan setuju. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

LaNyalla mengungkapkan, polemik terkait presidential threshold bukanlah persoalan yang baru. Ia menyebut, perihal ini sudah menjadi diskursus publik sejak 2003, saat Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR bekerja, dan menjelang Pemilu 2009.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold. Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi.

“Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen,” katanya.

Selain itu, Ia mengaku, DPD sudah berupaya untuk memasukkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Namun, tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

“Karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tutupnya.

Selain itu, Ia mengaku, DPD sudah berupaya untuk memasukkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Namun, tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

“Karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tutupnya.

“Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. Karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden,” katanya.

Ia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia. Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.