oleh

DPP LPHBI Perjuangkan Nasib Buruh PT.PILN Priangan Timur

Ciamis,LINTAS PENA

Kedatangan 44 karyawan PILN meminta bantuan pendampingan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan sehubungan selama melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima gaji/upah yang ada hanya janji-janji dari pihak perusahaan.

Karyawan menjelaskan syarat masuk kerja harus menyerahkan uang sebesar Rp.4 s/d Rp.8 juta. Adapun uang itu didapat calon karyawan dari hasil menjual kebun, menjual motor, ada juga yang meminjam uang ke bank. “Sangat miris sekali melihat kenyataan di lapangan yang dialami 44 karyawan PT.PILN,” kata Ucu Suryana,SE Ketua Umum DPP LPHBI ( Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) kepada LINTAS PENA

Dengan adanya permintaan bantuan pendampingan tersebut, kata Ucu Suryana, maka DPP LPHBI tidak menunggu waktu lama turun ke lapangan. Setelah tanya jawab kepada karyawan PILN menggali permasalahan yang dialami seluruh karyawan, LPHBI   langsung bergerak dalam rangka klarifikasi kepada perusahaan PT.PILN bertemu langsung dengan manager area Bambang Sulistia, “Hasil pembicaraan dari pihak PT PILN menyatakan tidak mengakui sebagai karyawan ,tapi sedang melakukan pelatihan menyatakan dengan tegas pihak perusahaan tidak membayar upah karyawan. Ini jelas jelas pelanggaran,”tegasnya

Sehubungan dengan hasil penelaahan bahwa para buruh telah menjadi korban dan sesuai dengan hasil pembicaraan dengan para korban/karyawan PT PILN disertai bukti-bukti adanya absensi, surat perintah kerja, hasil kerja, maka dapat di definisikan tenaga kerja/buruh untuk selanjutnya DPP LPHBI membuat surat pengaduan kepada pihak kepolisian/Polres Ciamis dan Disnaker Kabupaten Ciamis agar supaya segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka dengan kejadian ini ,DPP LPHBI berharap kepada instansi terkait Polri dan Disnaker dapat segera menyelesaikan segala permasalahan, dengan adanya pelaporan dari LPHBI atas nama seluruh karyawan PILN yakin bahwa Polres Ciamis ataupun pengawas ketenagakerjaan dengan profesinalismenya agar segera menyelesaikan secepatnya kasus ini. Jangan dibiarkan nasib buruh tersebut,”pungkasnya. (REDI MULYADI)***