Bengkalis, LINTAS PENA
Dalam beberapa waktu terakhir ini saja, DPRD Kab.Bengkalis telah membentuk panitia khusus (Pansus) mengenai pelaksanaan APBD dengan melakukan berbagai tahap guna mempercepatan pengesahan, kemudian Pansus DPRD Kab.Meranti melakukan konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Riau hingga ke Tingkat Kemendagri RI terkait perubahan isi Perda Pemilihan Kepala Desa , lantas adanya Pansus Ranperda CSR DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mencari informasi ke Kemenkumham Provinsi Riau Pekanbaru, dan terakhir Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Setda Provinsi Riau terkait penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis. Berikut ini hasil kerja pansus yang dibentuk DPRD Kab.Bengkalis sebagai berikut:
Pansus Ranperda DPRD Kab.Bengkalis , Pelaksanaan APBD Melakukan Berbagai Tahap Guna Mempercepat Pengesahan
Guna mempercepat pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis tahun 2018, Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Ekonomi sekaligus Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis tahun 2018 Indrawan Sukmana beserta rombongan melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Prov. Riau.
“Terkait dengan keinginan kami melakukan percepatan dalam melakukan pengesahan Ranperda ini, merujuk kepada beberapa tahapan yang sudah dilakukan di DPRD Provinsi selangkah lebih cepat, dibuktikan dengan sudah disahkannya LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah) untuk APBD dan APBD-P 2018, sementara kami di Kabupaten saat ini sedang membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bengkalis 2018” ujar Indrawan Sukmana memulai konsultasi di ruang rapat Komisi C DPRD Prov. Riau jumat (21/06/2019).
Anggota Dewan yang juga akrab disapa Kandi ini menambahkan “Ada situasi yang berbeda tahun ini dari situasi sebelumnya dimana tahun ini ada pergantian periodisasi anggota dewan pada bulan September yang akan datang, jadi kami perlu mendapat masukan dan juga strategi yang tepat untuk dilakukan agar kami juga dapat dengan cepat menyelesaikan agenda-agenda penting lainnya tahun 2019 ini di DPRD Kab. Bengkalis”.
Disambut baik oleh H. Suhardiman Amby selaku Sekretaris Komisi III DPRD Prov. Riau dan Staf Ahli Butar Butar. Butar Butar menanggapi apa yang disampaikan oleh Indrawan Sukmana mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. “Tahapan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Prov. Riau sudah sampai pada tahapan jawaban dari Pemerintah Prov. Riau terhadap Pandangan Fraksi. Dasar hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD masih memakai PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, turunannya adalah Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah” jelas Butar butar.
“Kemudian informasi penting yang baru kita dapatkan, PP No. 58 nanti sudah berganti menjadi PP No. 12 Tahun 2019, karena Pemerintah pusat saat ini ingin melakukan pengawasan preventif terhadap APBD” tambahnya.
Bersama Indrawan Sukmana rombongan konsultasi ini juga dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya Nanang Haryanto, Zuhandi, Andriyan Pratama Putra, Ibra Teguh, H. Jasmi, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Syafrana Fizar, Zulkifli, Fransisca, Sukaddi, Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Radius Akima, Kabag Humas DR. H. Muhammad Nasir, Kabag Umum Drs. H. Samiran, Sekretaris Inspektorat Kab. Bengkalis Febriman Durya, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kab. Bengkalis Al Hamidi, Kabid Anggaran BPKAD Kab. Bengkalis Andrei Yumeldi, ***
Pansus DPRD Kab.Meranti Konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Riau Hingga ke Tingkat Kemendagri RI Terkait Perubahan Isi Perda Pemilihan Kepala Desa
Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu menyampaikan tiga Ranperda kepada DPRD Bengkalis yaitu Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tersebut diatas langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Setelah disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, DPRD Bengkalis kemudian membentuk pansus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti hal tersebut Pansus Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diketuai oleh Rianto, wakil ketua H. Mawardi, serta anggota Ita Azmi, H. Zamzami, Syahrial, H. Asmara, Hendri, Susianto SR, Febriza Luwu, Sofyan, Zamzami Harun, Adihan, Morison Bationg Sihite, Irmi Syakip Arsalan dan Pipit Lestari melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pada Jumat (21/06/2019). Hadir pula Arlis BPKAD dan Ahadi Bag. Hukum Bengkalis.
“Perda Pemilihan Desa di Kabupaten Bengkalis sudah disahkan dua tahun yang lalu, tetapi Pemda Bengkalis mengajukan perubahan terhadap substansi Perda karena adanya perubahan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa”, Ujar Rianto.
Perubahan tersebut, lanjut Rianto meliputi penambahan, pengurangan, dan penghapusan pasal-pasal tertentu untuk disesuaikan dengan Permendagri yang bersangkutan.
Yorin Effendi Kasi peningkatan kapasitas aparatur desa, badan permusyawaratan desa, dan kelurahan menyebutkan bahwa Perda Pilkades merupakan adopsi dari Permendagri No. 65 tahun 2017 yang didalamnya sudah diatur pasal-pasal perubahan.
“Terkait pasal-pasal yang ingin diperjelas atau dipersempit sebaiknya dikonsultasikan ke bagian hukum, yang jelas Perda yang dikeluarkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya”,Jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, Ketua Pansus menyatakan masukan dan saran tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Perda Pilkades Kabupaten Bengkalis.
Setelah konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Riau terkait dengan perubahan isi Perda Pemilihan Kepala Desa, maka Pansus DPRD Meranti melanjutkan konsultasinya ke tingkat Kemendagri RI.Pansus Pemilihan Kepala Desa DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, pada Kamis (27/06/2019). Kunjungan ini guna melakukan Konsultasi Koordinasi terhadap hasil lanjutan dari konsultasi sebelumnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau.
Ketua Pansus Rianto bersama rombongan diterima oleh Kepala Seksi Fasilitas Pilkades, Subdit Fasilitas Pemerintahan Desa Bpk. Ricky. Pembahasan pertemuan tersebut masih terkait substansi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2015 dan juga mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
Salah satu yang dijelaskan oleh Bpk. Ricky bahwa terkait peserta musyawarah desa di dalam Perda diberikan ruang ke daerah untuk mendefinisikan dan mempersempit pilihan sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah.
“Terkait Pilkades yang paling krusial adalah Pangli (Panitia Pemilihan Desa), penguatan regulasi, dan fungsi Bupati, Pangli dan DPRD melakukan dengan transparan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”,Ungkap Ricky.
Syahrial mengatakan Perda Pilkades ini harus disusun dengan hati-hati, supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan perlu penegasan nantinya di dalam Perda.
Ketua Pansus Rianto “Smoga masukan dan penjelasan yang diberikan oleh Bpk. Ricky menjadi bahan pertimbangan yang terbaik untuk Perda Pilkades”,Tuturnya.
Pertemuan dihadiri Sekretaris DPRD Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Setwan Muhammad Nasir, Kabag Keuangan Setwan Safaruddin, Dinas PMD Asnurial, Inspektorat Dedi Kurniawan, Bagian Hukum Alhamidi, dan Disdukcapil Surbaini.
*****
Pansus Ranperda CSR DPRD Kabupaten Bengkalis Cari Informasi ke Kemenkumham Provinsi Riau Pekanbaru
Pansus ranperda CSR mengunjungi kantor Kemenkumham Provinsi Riau dalam rangka konsultasi untuk menyusun peraturan daerah tentang Corporate Social Responsbility (CSR), Kamis (11/07/2019).
Ranperda adalah instrumen perencanaan program perda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis. Dengan di susunnya Ranperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Perda CSR bertujuan memaksimalkan proses dan kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan berhubungan langsung dengan kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara langsung, maka dengan adanya Perda ini bisa terkoordinasi sesuai kesepakatan perda yang akan di buat.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan 3 Ranperda ke DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Ranperda CSR, Ranperda penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda SOTK. Untuk penyempurnaan Ranperda ini Ketua Pansus Mus Mulyadi yang di tunjuk untuk memimpin Pansus CSR bersama Wakil Indrawan Sukmana, serta anggota Pansus Zuhandi, Andriyan Prama Putra, Rianto, Syahrial, Hendri, H. Azmi, Dr. Fidel Fuadi, Simon Lumban Gaol, Daud Gultom, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Pipit Lestari, Firman, dan Leonardus Marbun berkonsultasi langsung dengan Kakanwil Kemenkumham Muhammad Diah, beserta jajaran di Aula Kantor Kemenkumham Provinsi Riau.
“Terimakasih kepada Kepala Kemenkumham Provinsi Riau Bpk. M Diah beserta jajarannya dapat menerima pansus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hal ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan agar dalam penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang kuat”, ungkap Ketua Pansus Mus mulyadi.
Kemudian Wakil Ketua Pansus Indrawan Sukmana, “ Rancangan peraturan daerah yang akan dibuat lebih kepada menjaring keinginan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial maupun masyarakat sekitar, menampung aspirasi masyarakat sekitar perusahaan serta berharap bisa menyelesaikan Perda dalam waktu yang telah di sepakati.” Tuturnya.
Menurut M. Diah, “Mengacu pada undang-undang, mengamanatkan setiap peraturan perundang-undangan, dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah, Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kota. Bisa dilihat secara tegas, bahwa Pemda dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundangan dalam melakukan peraturan perundang-undangan”, Ujarnya
Dengan adanya pertemuan ini, menjadikan pandangan dan mekanisme dalam pembentukan Perda pemerintah, sehingga penyusunan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berkompeten dalam menjalankan Perda ini ke depannya.
M Diah mengapresiasi atas kepercayaan pihak Pansus CSR terhadap kantor Wilayah Kemenkumham untuk membantu dalam penyusunan Ranperda. ****
Terkait Penambahan dan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Setda Provinsi Riau
Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis telah disampaikan oleh Pemda Bengkalis pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
Didalam Ranperda perubahan ini akan ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu, Pansus DPRD yang diketuai oleh Susianto, SR dan wakil ketua Syaukani yang beranggotakan Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar kemudian langsung mengkonsultasikan Ranperda ini ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Kamis (11/07/2019).
Dijelaskan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira bahwa Ranperda ini di dalam poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena didalamnya berisi tentang evaluasi, pembinaan, dan pengendalian perangkat daerah.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan serta pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan dari sisi aspek hukum dan aturan diperbolehkan”,Ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa dari segi substansi Ranperda tersebut sudah sesuai dengan aturan, salah satunya Permentan 43 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas urusan pangan dan dinas urusan pertanian daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Pansus Susianto diakhir rapat mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan masukan yang telah diberikan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten. (HUMAS DPRD Bengkalis/ ADVERTORIAL/ M.RITONGA) ****
Komentar