Bengkalis, LINTAS PENA
DPRD Kabupaten Bengkalis gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah, ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, pada Senin (29/04/2019).
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2019 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang pada saat itu diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami. HY serta anggota DPRD Bengkalis.
Sekda Bustami, HY terkait pembiayaan jama’ah haji daerah menyampaikan, “Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis”, Ujar Sekda Bustami, HY.
Selanjutnya, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama “Tirta Terubuk”. Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Selain itu, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan sebesar Rp. 30.000.000.000,-.
“Penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019. Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda”,Ungkap Bustami lagi.
Tampak hadir dalam acara sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (M.RITONGA/ HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)***
Komentar