oleh

DPRD Kab.Lampung Timur Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tahun 2018

Lampung Timur, LINTAS PENA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melakukan rapat paripurna pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2018.

Rapat paripurna pengesahan perubahan APBD kabupaten Lamtim tahun 2018 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lamtim Ela Siti Nuryamah dan dihadiri Wakil Bupati Zaiful Bokhari dan jajaran beserta Forkopimda Lamtim, di ruang sidang DPRD Lamtim, Jumat (28/09).

Wakil Ketua DPRD Lamtim Hendri Nurhadi saat saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur, tentang hasil pembahasan perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 menyampaikan, dari hasil pembahasan

Perancangan APBD perubahan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 terdapat penataan, pengalihan, pengurangan, penambahan dan penghapusan pada kegiatan maupun pada pagu anggaran dari yang direncanakan, hal tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan berita acara hasil pembahasan pada setiap satuan kerja perangkat daerah.

Untuk jumlah perubahan pendapatan tahun anggaran 2018 semula sebesar Rp 2.081.099.762.848,00 menjadi Rp 2.107.403.562.527,50 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp 132.489.811.269,28,00 Dana perimbangan sebesar Rp1.497.911.540.235,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 477.002.211.023,00. Kemudian Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.131.099.762.848,50 dan setelah perubahan sebesar Rp 2.208.605.576.672,23 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 11.666.952.444,73 dan Belanja Langsung sebesar Rp 65.838.861.379,00.Sedangkan perubahan penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 50.000.000.000,00 setelah perubahan Rp 101.202.014.144,73,” ungkapnya.

Sementara Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan, setelah mendengarkan secara seksama laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur dan ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Maka selanjutnya Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil-hasil evaluasi dari Gubernur nantinya akan ditindaklanjuti bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan panitia anggaran DPRD, guna melakukan penyempurnaan perbaikan sehingga proses penetapan peraturan daerah selanjutnya dapat dilakukan. Pada sidang paripurna ini kami mengucapkan terima kasih kepadaseluruh anggota dewan dan seluruh komponen yang berpartisipasi dalam penyusunan, pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini,”ungkapnya.(HADI PUTRA/ADVERTORIAL)***