oleh

DPRD Kab.Meranti Menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Panitia Khusus A dan Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda

Meranti, LINTAS PENA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranti menggelar rapat paripurna mendengar lapotan Panitia Khusus (Pansus) A pada haru Selasa (10/3/2020) dan sekaligus sahkan 2 Ranperda.Rapat paripurna yang dilaksanakan pada malam hari itu merypakan paripurna keempat pada masa persidangan II Tahun 2020/2021.Sebanyak 23 legislator hadir dari 30 orang anggota dewan.

Setelah sebelumnya menyatakan bahwa kuorum rapat terpenuhi, maka Ketua DPRD Kab, Meranti Ardiansyah,SH,M.Si pun mengetuk palu untuk melanjutkan acara pokok rapat paripurna, yakni laporan Pansus A DPRD sekaligus mengesahkan 2 rancangan peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten kepulauan Meranti.”Dengan mengucap bismillarirrahmanirrahim, rapat paripurna ini dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum,”ucapnya sambil mengetuk palu 3 kali.

Ardiansyah,SH,M.Si mengatakan, rapat paripurna ini hanya mendengarkan Laporan pansus A saja, karena Pansus B dan pansus C masih dalam pembakasan serta pendalaman materi Ranperda Kab.Meranti yang sedang mereka bahas.

Adapun pembahasan Pansus A yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kepulauan Meranti adalah Pertama,  Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kedua, Ranperda tentang perubahan kekdua atas Perda No.13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Untuk itu, sebelum Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan laporan kerjanya kepada pimpiunan dewan, kami persilakan kepada Ketua Pansus A untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan anggota dewan yang terhormat saudara tengku Zulkanedi Yusuf SE sebagai juru bicara Pansus A untuk menyampaikan laporan kerjanya….”

Setelah mendengkan laporan Juru bicara Pansus A, Ketua DPRD Kab.Meranti Ardiansyah,SH,M.Si menanyakan kepada anggota dewan yang hadir, apakah setuju terhadap laporan Pansus A untuk diteruskan pada pengesahan. Merespon pertanyaan Ardiansyah, anggota dewan secara aklamasi menerima dan menyetujui, sehingga ketua dewan pun mengetuk palu.

Selanjutnya, Ardiansyah yang masih memimpin rapat paripurna membacakan rancangan keputusan DPRD Kab.Kepulauan Meranti terhadap 2 ranperda Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhirnya kembali disetujui seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi. Pengesahan dua Ranperda tersebut dituangkan ke dalam berita acara persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 170/DPRD/RA/III/2020/I tentang Penyempurnaan Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas _eraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berita acara ditandatangani Wakil Bupati Drs.H.Said Hasyim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan ketua DPRD Kabupaten Meranti Ardiansyah,SH,M.Si Bersama para Wakil Ketua DPRD yakni H.Khalid SE dan Iskandar Budiman,SE. Baik pihak pertama (Pemkab Meranti) maupun pihak kedua (DPRD Kab.Meranti) sepakat dan setuju untuk mengadakan persetujuan Bersama antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pihak pertama dan pihak kekdua telah membahas dan menyempurnakan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha berdasatkan saran/rekomendasi perbaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kedua, pihak pertama dan pihak kedua akan melakukan penyempurnaan Ranperda tentang perubahan kekdua atas Perda No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarjab hasil evaluasi dari Gubernur Riau.

Setelah penandatanganan berita acara Wakil Bupati Meranti Drs. H.Said Hasyim menyampaikan kata sambutan terhadap 2 Ranperda yang telah idsahkan menjadi Perda tersebut.

“Hadirin yang berbahagia, demikianlah rapat paripurna laporan POansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah kita laksanakan dengan baik dan semoga apa yang kita kerjakan pada malam ini mendapat ridho dari Allah SWT. Akhirnya, sebelum rapat paripurna ini ditutup aecra resmi, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Meranti dan hadirin undangan yang telah berkenan hadir memenuhi undangan kami dan mengikuti jalannya rapat paripurna ini.”pungkas Ketua DPRD Kab.Meranti Ardiansyah,SH,M.Si  diakhiri mengeluk palu sebanyak 3 kali sebagai tanda berakhirnya rapat paripurna tersebut. (HUMAS DPRD KAB.MERANTI/ ADV/ PONIATUN)****

 

Komentar