oleh

DPRD Kab.Pangandaran Adakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Tentang LKPJ Akhir Tahun 2018 ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat dan Kunker ke DPRD Kota Bandung

Pangandaran,LINTAS PENA

Dalam waktu yang bersamaan, anggota DPRD Kab.Pangandaran Adakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Tentang LKPJ Akhir Tahun 2018 ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat  dan Kunker ke DPRD Kota Bandung, belum lama berselang

Ketua DPRD Pangandaran H.Iwan M.Ridwan,SPd,MPd menjelaskan, bahwa hasil yang dicapai dari kegiatan Konsultasi dan Koordinasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018 ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, di antaranya a) Konsultasi dan koordinasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018 ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat diterima oleh Kepala Sub Bidang Pemerintahan, Iman Tohidin, S.Sos., M.AP. di Ruang Sidang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat; b) Konsultasi dan koordinasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018 ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Ketua Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd.: Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran baik di provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; c) Substansi utama yang tertuang dalam LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2018 terdiri dari : 1) Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan public; dan 2) Urusan konkuren yang meliputi 18 (delapan belas) urusan wajib, 8 (delapan) urusan pilihan dan 5 (lima) urusan penunjang.d) Progres penyusunan LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :Kick off meeting;, Permintaan data kepada Perangkat Daerah;Penyampaian rancangan awal kepada Perangkat Daerah;Penyampaian rancangan akhir kepada Perangkat Daerah; dan Penyampaian LKPJ kepada DPRD. e) Mengenai data yang diperoleh dari setiap Perangkat Daerah dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat perbedaan angka. Dalam LKPJ ini Pemerintah provinsi Jawa Barat menggunakan data yang diperoleh dari BPKAD karena sudah diaudit. f) LKPJ Gubernur Jawa Barat disampaikan dalam Rapat Paripurna, dan hasil kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2018 ditampilkan dalam Pameran LKPJ. g) Dalam pelaksanaan pembahasan LKPJ, biasanya diawali dengan pembahasan dokumen oleh Komisi-komisi yang disesuaikan dengan mitra kerja Komisi. Setelah pembahasan oleh Komisi-komisi selesai baru dibentuk Panitia Khusus untuk melakukan kunjungan kerja ke lapangan. dan h) Data mengenai PDRB, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Inflasi, Gini Ratio, kemiskinan dan IPM diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari BPS.

Ketua Pansus I DPRD Kab.Pangandaran Jalaludin,S.Ag menambahkan, adapun kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bandung, hasil yang dicapai antara lain sbb: a) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandung Akhir Tahun Anggaran 2018 sedang dalam tahap pembahasan; b) Dalam hal pembahasan LKPJ Walikota Bandung Akhir Tahun Anggaran 2018, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus 4; c) Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; d) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, rekomendasi DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ disampaikan. Hari yang digunakan dalam pembahasan LKPJ adalah hari kerja’ dan e) Setelah pembahasan LKPJ selesai, Panitia Khusus 4 menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna internal dan menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna Istimewa. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL/SUNAR)****

Komentar