oleh

DPRD Kab.Pangandaran Menggelar Rapat Kerja Badan dengan TAPD Terkait Pembahasan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2021 dan Raperbub Tentang Penjabaran APBD tahun Anggaran 2021

Pangandaran, LINTAS PENA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, menggelar Rapat Kerja Badan dengan TAPD terkait Pembahasan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2021 dan Raperbub tentang penjabaran APBD tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu, 04/11/2020.

Dalam pelaksanaan tersebut langsung di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. H. M. M yang dihadiri para anggota Badan Anggaran diantaranya, Joane Irwan Suwarsa, S.IP, M.Si, Hamdan, A, Md, H. Idi Supriadi, S. Pd, Dyah Retu Badraeni, S. Sn, Ade Ruminah, S. H, Adang Sudirman, S. IP, Drs. H. Kusdiana, MM., Drs. Suheryana, MM.,  Drs. H. Apio Winayadi,  H. Muhamad Agus Satriadi, S. Pt., MP., Drs. Hendar Suhendar, S. MM., Maman Permana,  Syarif Hidayat, Idi Kurniadi,  Ipuy Purwati, dan Gun gun Gunawan.

Asep Noordin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyampaikan, bahwa terdapat beberapa hal lain yang perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur, kami persilahkan kepada Sekda Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan hasil tanggapan dari evaluasi Gubernur tersebut. Kusdiana Sekda Kabupaten Pangandaran mengatakan, evaluasi Gubernur kami terima sekitar seminggu lalu sehingga evaluasi tersebut harus dilakukan pembahasan secara cepat mengingat dengan sedikitnya waktu yang ada apabila tidak selesai tepat waktu akan berpengaruh pada realisasi.

Dalam Kebijakan umum menurut Kusdiana, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2021 harus konsisten pada setiap tahapan Perencanaan Anggaran Daerah, mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan Rancangan Pertauran Daerah tentang APBD sesuai ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengalokasikan Anggaran Belanja Daerah dalam mendukung 7 prioritas Pembangunan Nasional dan 10 prioritas Pembangunan Provinsi Tahun 2021.

Tetang Pendapatan Daerah lanjut Kusdiana, Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan Peraturan Dearah tentang APBD TA 2021 sebesar Rp.1.438.533.776.743,00, (Satu Triliun Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 sebesar Rp. 1.452.033.776.743,00 (Satu Triliun Empat Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Target penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu sisa lebih perhitungan Anggaran sebelumnya sebesar Rp. 20.000.000.000,00, (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Hal itu harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi Anggaran TA 2020 dalam rangkan menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang di rencanakan. Sedangkan terhadap penyediaan Alokasi Anggaran untuk penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 6.500.000.000,00, (Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan rincian seluruhnya dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan modal daerah dengan berpedoman pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Untuk lain-lain terhadap kode Rekening Pangandaran Pendapatan, Belanja maupun pembiayaan Daerah dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Penjabaran APBD Tahun 2021 yang belum sesuai dengan ketentuan agar diinfomasikan kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil virifikasi dan validasi pemuktahiran klarifikasi,  kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sementara Menurut Solihudin, S. IP, mengenai penyempurnaan evaluasi sudah cukup jelas mengenai poin-poin tersebut, namun ada beberapa yang perlu disikapi mengenai Perpres, PPPK dimana kita mempunyai 128 P3K yang sudah lolos seleksi untuk gaji dan tunjangan di serahkan ke Pemda. “Apakah Anggaran tersebut sudah diakomodir,” tanyanya.

Solihudin juga meminta kejelasan untuk KTP dengan anggaran Rp 21,000,000,000,00, (Dua Puluh Satu Miliar) apakah sudah dengan kajian yang tepat dengan biaya anggaran tersebut, dan terkait P3K di Tahun 2021 terutama yang sudah lolos seleksi. Di tempat yang saman H. Idi Supriadi, S. Pd., mempertanyakan kaitan dengan hasil penyempurnaan berkenaan dengan Anggaran DPRD setelah evaluasi bagaimana?

Terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah apakah ini sudah melalui pengkajian yang rasional untuk Tahun 2021 dan apakah target bisa tercapai dan apabila tidak tercapai, langkah-langkah apa yang akan di lakukan Pemerintah Daerah? Kaitan dengan Belanja Modal,  berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di kerjakan di tahun 2020 yang melebihi Anggaran.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, kaitan dengan gaji untuk P3K sudah dianggarkan dan berkoordinasi dengan BKPSDM, intinya Anggaran sudah ada. Kaitan dengan CPNS tidak terisi seluruhnya, diantaranya Dokter Spesialis seperti Dr. Gigi. Masalah dengan PAD bertambah menjadi 350 milyar sehingga target bisa tercapai. Terkait Belanja Modal sudah dianggarkan dan sesuai aturanyan. Untuk anggaran DPRD berpatokan kepada apresal yang sudah ada.

Sedangkan untuk KONI sepakat di anggaran murni 2.3 milyar dan sisanya di anggaran perubahan. Dinas Keuangan Hendar Suhendar mengatakan, bahwa SPM untuk pencairan sampai dengan tanggal 10 Desember lewat dari itu kami tidak dapat memproses. Dan terakhir Asep Noordin mengucapkan terimakasih atas penjabaran dari Sekda, dan memang harus di selaraskan atau disesuaikan dengan evaluasi Gubernur, karena pada prinsipnya penyelenggaraan Anggaran harus sesuai dengan peraturan.

Untuk tata cara penulisan agar di perhatikan supaya tidak ada lagi evaluasi Gubernur ini, kami ingin menjadi catatan ataupun revisi dari Provinsi agar menjadi acuan bagi kita dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. “Menyikapi terkait anggran APRD yang menyoroti Bimtek dan kendaraan untuk di perhatikan, terkait evaluasi besok harus sudah di sampaikan,” Tandasnya. (SUNAR)

Komentar