oleh

DPRD Kab.Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang LKPJ Bupati Tasikmalaya dan Persetujuan Bersama Tentang DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan

DPRD Kab.Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang LKPJ Bupati Tasikmalaya dan Persetujuan Bersama Tentang DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan
DPRD Kab.Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang LKPJ Bupati Tasikmalaya dan Persetujuan Bersama Tentang DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya H .Ade Sugianto,S.IP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya dengan agenda utama Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya dan Persetujuan Bersama Bupati Tasikmalaya dengan DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kab. Tasikmalaya Selatan, Kamis (30/04/2020).

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Iing Farid Khozin,M.Si  seusai rapat paripurna tersebut. “Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi dengan Bupati Tasikmalaya, H.Ade Sugianto.S.IP tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kab. Tasikmalaya Selatan.

Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, bahwa LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun 2019 harus menjadi sebuah catatan strategis untuk menggali kekurangan dan Bersama sama antara eksekutif dengan legislative. “Dengan kekurangan laporan yang disampaiklan tersebut menjadi sebuah kesimpulan dari Pansus DPRD Kab.Tasikmalaya. Jadi ,ditolak dan diterima itu sebuah masukan terhadap laporan bupati untuk anggaran di tahun 2019. Catatan penting tersebut yakni semacam infrastruktur jalan banyak yang rusak, sekolah sekolah, serapan anggaran yang ada di ujung dan yang paling penting sasaean RPJDP dan RPJMD kita harus menjadi acuan setiap ada anggaran,”ungkapnya

Menurut Asep, visi misi program bupati sendiri ukurannya output dan input bukan menghabiskan anggaran saja, tetapi output hasil jangka Panjang itu seperti apa, dan itu pun harus diperbaiki oleh Bupati Tasikmalaya pada tahun berikutnya.

Pada bagian lain, dimana pimpinan DPRD dan Bupati Tasikmalaya menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan dengan dilakukan penandatanganan persetujuan Bersama, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan DOB pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan provinsi dan daerah daerah yang lain.”Karena ini kan sebuah peristiwa politik yang cukup strategis di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam hal ini kita harus berinisiatif memohon kepada pemerintah pusat atau Mendagri mengenai moratorium itu harus segera dicabut. Bahkan, Jawa Barat sendiri dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia tapi provinsinya kalah oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi kontribusi pembangunan dinilai masih ketinggalan,”paparnya.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP menanggapi LKPJ, dalam pidattonya menyampaikan bahwa pihaknya menyadari dengan LKPJ antara legislative dan eksekutif berjalan lancar. “Namun kami menyadari sepenuhnya disamping pencapaian kinerja pembangunan telah diraih dengan upaya dan kerja keras, yang tentunya masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Bupati juga menyambut baik rekomendasi dan catatan strategis DPRD Kab,Tasikmalaya atas LKPJ Bupati Tahun 2019 yang merupakan pembahasan intensif serta kajian yang sangat dalam. “Segala bentuk saran maupun masukan yang tertuang dalam poin poin tersebut akan menjadi bahan berharga bagi kami yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasinya pemerintahan dan di Kabupaten Tasikmalaya ke depan,”tuturnya.

Selanjutnya, Bupati Ade Sugianto pun menanggapi terkait dengan DOB Tasikmalaya Selatan menyampaikan, bahwa Tasikmalaya Selatan harus berdiri demi pelayanan public juga kemajuan masyarakatnya.”Untuk itu, Pemda Tasikmalaya mendorong penuh dengan berdirinya DOB Tasikmalaya Selatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan DOB Tasikmalaya Selatan, Pemkab Tasikmalaya telah melakukan Langkah koordinasi dengan Biro Otonomi Daerah Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persyaratan adminmistrasi yang harus dipenuhi.Karena berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan pada tahun 2013 yang lalu, bahwa DOB Tasikmalaya Selatan terdiri dari 10 kecamatan yakni Kecamatan Cicalong, Parungponteng, Karangnunggal, Bantarkalong, Bojongasih, Culamega, Cipatujah, Cikalong, Cikatomas dan Pancatengah,”papar Bupati Tasikmalaya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut dihadiri Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para kepala SKPD, Diskominfo Kab. Tasikmalaya,sejumlah awak media, LSM  dan tamu undangan lainnya.(HUMAS SETWAN/ADV)***