oleh

DPRD Kabupaten OKI Laksanakan Rapat Paripurna Ke-XIV

OKI Sumsel, LINTAS PENA—– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat (lanjutan) paripurna ke-XIV (14) masa sidang III tahun sidang 2023-2024, Jumat (14/06/2024).

Pada sidang rapat paripurna lanjutan tersebut, digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan laporan yang disampaikan dalam nota penjelasan oleh Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si.“Karena nantinya Raperda tentang pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda,” terang dia.

Untuk agenda kali ini terkait pandangan umum dari Fraksi terhadap nota penjelasan tersebut. Hanya masih banyak tahapan yang harus dilalui, dimana nanti pada 19 Juni 2024 mendatang akan mendengar jawaban atas Raperda tentang pelaksanaan APBD 2023.

Selanjutnya, akan dibentuk panitia khusus dan mulai masa pembahasan Pansus dengan para mitra. Kemudian pada 2 Juli 2024 akan mendengar laporan Pansus dan penetapan.

Sebelumnya, Pj. Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si mengungkapkan, sangat mengapresiasi selama 13 tahun berturut-turut Pemda OKI berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Ini merupakan salah satu prestasi membanggakan dan menjadi cerminan bahwa transparansi, kredibilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksanakan semaksimal mungkin,” ungkap Asmar.

Terkait agenda rapat pemandangan umum Fraksi mengenai peraturan daerah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Kata dia, sebelum itu pihaknya sudah menyampaikan nota penjelasan soal ini.

Asmar menambahkan, dengan mempedomani peraturan dan UU berlaku terkait rancangan peraturan daerah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, semoga nanti dapat segera dibahas untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap nantinya Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, karena akan dibahas bersama legislatif dan eksekutif,” tandasnya.(MUHTAR.K.A)