oleh

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 serta RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA—Pada hari Selasa 25 Juni 2024, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Membahas “Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 serta RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045” yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H.Ami Fahmi ST, yang didampingi Wakil Ketua Drs.Erry P.M.Si, dan H.Apip Ipan Permadi M.I.POL beserta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tampak hadir sesuai quorum, juga dihadiri Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Drs.Nana Heryana MM mewakili Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.S.IP,unsur Forkopimda,Kepala OPD, para camat dan tamu undangan lainnya.  

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs.Tatang Kusnandar,MM kepada LINTAS PENA. ”Alhamdulillah, pelaksanaan rapat paripurna kali ini yang membahas 3 agenda sekaligus berjalan lancar, sebagaimana yang diharapkan.”ujarnya

Pada rapat paripurna tersebut, menurut Drs.Tatang Kusnandar,MM,masing masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan pandangan umum terhadap materi yang disampaikan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto,S.IP.

Pandangan Umum dari Fraksi PKB yang disampaikan ketuanya Jejeng Z.Muttaqin,M.Si, dari Fraksi PDI Perjuangan oleh Nanang Romli,S.IP, kemudian dari Fraksi Gerindra disampaikan oleh ketuanya Yayat Hidayat,S.Pd, pandangan umum dari Fraksi PPP oleh Hidayat Muslim, SE, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Asep Dzulfikri ,SE , selanjutnya pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar oleh Drs. H.Ending Sunaryo, MM.

Sementara itu, Jawaban Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang dibacakan oleh Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Drs.Nana Heryana MM  Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2023  dan  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.   “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang disampaikan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). apresiasi dan dukungan yang disampaikan tersebut, merupakan semangat bagi kami, semoga dapat mendorong PERDA ini agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.”ungkapnya.

Bupati Tasikmalaya menjelaskan, secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,  baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja. Selanjutnya  perkenankan  kami  untuk menyampaikan secara garis besar mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

Dalam laporan realisasi APBD ini menguraikan mengenai perbandingan antara realisasi dan anggaran berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan, baik kelompok pendapatan, belanja maupun pembiayaan tahun anggaran 2023.

A.PENDAPATAN

Realisasi pendapatan daerah sebesar 98,21 persen atau sebesar Rp.3.346.130.492.143,35 dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp.3.407.080.259.487, dengan rincian sebagai berikut:

1.PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Realisasi PAD sebesar 93,02 persen atau Rp.317.593.241.698,35 dari anggaran sebesar  Rp.341.424.460.088,00

2. PENDAPATAN TRANSFER

Realisasi pendapatan transfer sebesar 98,86 persen atau Rp.3.019.170.020.300,00 dari anggaran sebesar Rp.3.054.013.799.399,00 

3.LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 80,46 persen atau Rp.9.367.230.145,00  dari anggaran sebesar Rp.11.642.000.000,00

B.BELANJA

Realisasi Belanja daerah sebesar 94,48 persen atau Rp.3.301.758.962.152,00   dari anggaran belanja daerah pada tahun 2023 sebesar Rp.3.494.485.703.630, dengan rincian sebagai berikut:

1.BELANJA OPERASI

Realisasi belanja operasi sebesar 93,25 persen atau   Rp.2.267.250.757.208,00   dari anggaran sebesar  Rp.2.431.378.241.025,00

2.BELANJA MODAL

Realisasi belanja modal sebesar 94,16 persen atau  Rp.342.668.586.667,00 dari anggaran sebesar  Rp.363.911.211.214,00 

3.BELANJA TIDAK TERDUGA

Realisasi belanja tidak terduga sebesar 96,25 persen atau Rp.30.279.044.577,00  dari anggaran sebesar  Rp.31.458.863.083,00

4.BELANJA TRANSFER

Realisasi belanja transfer sebesar 99,07 persen atau Rp.661.560.573.700,00  dari anggaran sebesar Rp.667.737.388.308,00

C.PEMBIAYAAN

1.PENERIMAAN PEMBIAYAAN

Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 100,00 persen atau  Rp.144.580.444.143,92 dari anggaran sebesar Rp.144.580.444.143,00

2.PENGELUARAN PEMBIAYAAN

Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 97,94 persen atau Rp.56.000.000.000,00 dari anggaran sebesar Rp.57.175.000.000,00

3.PEMBIAYAAN NETTO

Pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, dengan realisasi sebesar Rp.88.580.444.143,92

Selanjutnya sesuai dengan agenda hari ini, perkenankan kami untuk menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Tahun 2025-2045, sebagai berikut:

Secara umum penyusunan RPJPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Dan Secara Teknis Disusun Dengan Mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana RPJPD, RPJMD, DAN RKPD.

Selanjutnya dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan sinergi penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri Telah Mengintruksikan Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, yang menjelaskan bahwa: RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.

” Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini. Selanjutnya kami serahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta anggota dewan agar segera dilakukan pembahasan kemudian disetujui bersama, sehingga penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.”pungkasnya.(HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar