Kab.Tasik, LINTAS PENA
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna Mengenai Jawaban Bupati Tasikmalaya Atas Diajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) terhadap peandangan umum fraksi fraksi. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Iing Farid Khozin,M.Si kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya, seusai rapar paripurna tersebut.
“Alhamdulillah, rapat paripurna mengenai Jawaban Bupati Tasikmalaya Atas Diajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) terhadap peandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya berlangsung lancar dan kondusif sebagaimana yang diharapkan.”jelas Drs. Iing Farid Khozin,M.Si
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP hadir dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/02/2019). Pada rapat tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Ruhimat, M.Pd. beserta anggota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Tasikmalaya menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas diajukannya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalayatentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelum menyampaikan jawaban atas saran, pendapat dan pertanyaan dari masing-masing fraksi DPRD, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pernuh dan apresiasi yang positif dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, “Kami sepakat dengan pernyataan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyatakan bahwa RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yeng sedang dirumuskan harus mempu menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini yang berkaitan langsung dengan lingkungan. Harapan Kami mudah-mudahan RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang sudah disusun telah menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini khususnya terkait lingkungan, sehubungan dalam pernyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya telah mengikuti tahapan proses, prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, diantaranya dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya disertai pula dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga dapat dipastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyususnan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya”(***).
Komentar