Kab.Tasik, LINTAS PENA
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Iing Farid Khozin,M.Si membenarkan, bahwa DPRD Kab.Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna mengenai “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tasikmalaya tahun 2018” pada hari Senin (11/3/2019) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H.Ruhimat didampingi wakil ketua dan dihadiri para anggota dewan sebanyak 50 orang.
Pada kesempatan itu tampak hadir Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP, Plt Sekda, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Danbrigif 13 Galuh, Danlanud Wiriadinata, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Ketua Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya, para asisten bupati, staf ahli bupati,para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat,LSM, awak media dan tamu undangan.
“Alhamdulillah pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tasikmalaya tahun 2018 berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif sebagaimana yang diharapkan. Bupati Tasikmalaya menyampaikan LKPJ tahun 2018 secara gamblang,”jelas Drs.Iing Farid Khizin,M.Si.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H.Ruhimat mengatakan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 merupakan suatu rangkaian agenda dalam sistem penyelenggarakan pemerintahan daerah dalam upaya terwujudnya stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan akuntabilitas dan hubungan kesetaraan secara profesional antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif (DPRD), sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akutabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
“Dengan demikian, mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah, yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan untuk mewujudkan visi Kabupaten Tasikmalaya yakni Kabupaten Tasikmalaya Yang Religius/Islami, Dinamis dan berdaya Saing di idang Agribisnis Berbasis Perdesaan. Penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2018 merupakan fase ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015-2021,”jelasnya
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Ruhimat, Bupati Tasikmalaya telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Nomor: P/218/130.04/Bapp/II/219 pada 28 Februari 2019 perihal penyampaian LKPJ Bupati Tasikmalaya Tahun 2018.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto S.IP paparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018 pada Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (11/3/2019).
Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 207 ayat (2) huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Substansi materi LKPJ Tahun 2018 disusun berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, yang secara garis besar berisi tentang :
1. Arah kebijakan umum Pemerintah Daerah ;
2. Pengelolaan keuangan Daerah secara makro, termasuk pendapatan dan balanja daerah ;
3. Penyelenggaraan urusan desentralisasi ;
4. Penyelenggaraan tugas pembantuan;
5. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 16 menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, jelas Bupati Tasikmalaya. Ia juga menambahkan, LKPJ Bupati Tasikmalaya akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018, dengan tema Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pengembangan Destinasi Wisata dan Pembangunan Infrastruktur.(Bagian Humas DPRD Kab.Tasikmalaya/ADV)**
Komentar