Kab.Tasik, LINTAS PENA
Pada hari Senin (24/06/2019), DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar “Rapat Paripurna “Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018” yang dipimpin Drs. Erry Purwanto,M.Si didampingi Drs.H.Ruhiat,MPd dihadiri 30 anggota dewan dari 50 anggota DPRD Kab.Tasikmalaya. Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP, Penjabat Sekda Drs. H. Iin Aminudin, M.Si, Inspektur Inspektorat Dr.H.Iwan Saputra, Dr. H.Moh Zein, Dadan Wardhana,S.IP,MM dan para kepala OPD lainnya, juga dampak hadir Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Kab Tasikmalaya, Dan Brigif 13 Galuh Kostrad, Danlanuh Wiriadinata, Ketua Pangadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, dinas instansi, para camat dan tamu undangan lainnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Iing Farid Khozin,M.Si kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya, seusai rapat paripurna tersebut.“Alhamdulillah, rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berlangsung lancar dan kondusif sebagaimana yang diharapkan.”jelasnya.
Drs.Erry Purwanto,M.Si menjelaskan latar belakang diselenggarakannya “Rapat Paripurna “Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018” tersebut, dimana Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Nomor: P.538/903/BPKAD/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019, perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.Selanjutnya Surat Bupati beserta lampirannya tersebut telah dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan berdasarkan rekomendasi Bapemperda Nomor: 172/3-Bapemperda/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019, Rancangan Perda tentang Pertnggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2018 telah sesuai dengan legal drafting dan direkomendasikan untuk diajukan ke paripurna.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab.Tasikmalaya ,di antaranya telah menetapkan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melalui dua tingkat pembicaraan,”jelas politisi Partai Golkar ini.
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP menjelaskan bahwa secara umum seluruh kegiata telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan rencana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja. “Dari sisi pendpatan paa tahun 2018 tercapai dengan realisasi sebesar 127,46 persen atau Rp.3.557.395.890 dari anggaran sebesar Rp.2.279.429.242.553. Sedangkan belanja tahun 2018 terealisasi sebesar 125,80 persen atau Rp.2.895.532/164.594 dari anggaran sebesar Rp.2.301.606.703.737,” paparnya.
Dalam laporan realisasi APBD ini, Bupati H.Ade Sugianto,S.IP menguraikan mengenai perbandingan antara realisasi dan anggaran berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan, baik kelompok pendapatan belanja maupun pembiayaan tahun anggaran 2018.
A.PENDAPATAN
Anggaran pendapatan daerah sebesar Rp.2.791.242.553, realisasi pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp.3.557.974.395.890 dengan rincian sebegai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya sebesar Rp. 248.420.386.329 dari anggaran sebesar Rp.247.955.999.553, realisasi melebihi anggaran yang ditargetkan sebesar Rp. 464.386.76. Pendapatan Transfer sebesar Rp.3.136.799.849.561 lebih Rp.593.326.606. 561 dari anggaran transfer sebesar Rp.2.543.473.243.000. Lain lain Pendapatan Daerah yang sah realisasilain lain [edapatan daerah yang sah itu sebesar Rp.172.754.160.000.
B.BELANJA
Bupati menjelaskan pula, bahwa anggaran belanja daerah pada tahun 2018 sebesar Rp.2..301.606.03.737 dengan realisasi sebesar Rp.2.895.532.164.594. Realisasi belanja melebihi anggaran yang ditetapkan Rp.593.925.460.857.
C.TRANSFER
Anggaran transfer daerah pada tahun 2018 sebesar Rp.572.254.366.506 dengan realisasinya sebesar Rp.567.704.96.921 sehingga terdapat anggaran transfer yang tidak terserap sebesar Rp.4.459.398.585.
D.PEMBIAYAAN
Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp.86.426.653.779 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.85.731.827.690 sehingga terdapat penerimaan pembiayaan yang melebihi pagu anggaran sebesar Rp.694.826.089 dari penggunaan SILPA.Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar rp.3.224.500.000 dengan alokasi anggaran sebesar rp. 3.300.000.000 untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.Adapun pembiayaan netto merupakan selisih pembiayaa penerimaan dengan pembiayaan pengeluaran, dengan realisasi sebesar Rp.83.202.153.779 lebih Rp.770.326.089 dari pagu anggaran sebesar Rp. 82.431.827.690
“Dari uraian di atas, maka sisa lebih perhitungan anggaran terdapat surplus yang merupakan SILPA tahun 2018 dengan realisasi sebesar Rp.177.939.417.154,” papar Bupati Tasikmalaya. (HUMAS/ADV)***
Komentar