Kab.Tasik, LINTAS PENA
Pada pekan kemarin,DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mengungai Peraturan Daerah Kabupaten tasikmalaya Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, perlu dilakukan perubahan agar berjalan lebih efektif dan efisien serta menyesuaikan dengan telah terbitnya peraturan perundang undangan yang mengatur tentang nomenklatur peranglat daerah.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Iing Farid Khozin,M.Si kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya. “ Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peratran Daerah Kab.tasikmalaya tentang Perubahan atas Peratiran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah,”jelasnya, seraya menjelaskan bahwa Ketua Pansus SOTK Aep Sarifudin dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Pansus Deni R.Sagara dari PAN, dan yang membacakan laporan hasil pembahasan Pansus oleh Usman Kusmana.
Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP dalam rapat paripurna tersebut memaparkan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu bertujuan untuk mengedepankan organisasi pemerintahan daerah yang tepat struktur dan tepat fungsi yang tepat.
Dalam paparannya, Bupati Tasikmalaya menjelaskan beberapa ketentuan dalam Peratran Daerah kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kebupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut.Ketentian Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunannya natara lain: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A dan Dinas Tipe A yang terdiri dari ( Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana ; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman ; Satuan Polisi Pamong Praja) , Dinas Tipe B terdiri dari (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan); Dinas Tipe C terdiri dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika; Badan Tipe A terdiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Kecamatan Tipe A terdiri dari: Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Karangnunggal, Kecamatan Cikalong, Kecamatan Pancatengah, Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Parungponteng, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Bojongasih, Kecamatan Culamega, Kecamatan Bojonggambir, Kecamatan Sodonghilir, Kecamatan Taraju, Kecamatan Salawu, Kecamatan Puspahiang, Kecamatan Tanjungjaya, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Salopa, Kecamatan Jatiwaras, Kecamatan Cineam, Kecamatan Karangjaya, kecamatan Manonjaya, Kecamatan Gunungtanjung, Kecamatan Singaparna, Kecaatan Sukarame, Kecamatan Mangunreja, Kecamatan Cigalontang, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Sariwangi, Kecamatan Padakembang, Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Cisayong, kecamatan Sukahening, Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Jamanis, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Kadipaten, Kecamatan Pagerageung dan Kec, Sukaresik.
Perangkat daerah yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangda dan politik yang terbentuk dengan susunan oranisasi dan tata kerja (SOTK) sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2019. Peraturan daerah ini agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Tasikmalaya,”pungkas Bupati H. Ade Sugianto,S.SIP (HUMAS DPRD KAB.TASIKMALAYA/ADVERTORIAL)***