oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Istimewa “Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013-2017”

Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE menjelaskan, pada hari Jum’at  25 Agustus 2017 kemarin, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013-2017” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Muslim,S.Sos,M.Si,  dan Wakil Ketua Jenis Jayusman,S.Sos d dihadiri sebagian besar anggota dewan, Walikota Tasikmalaya Drs.H. Budi Budiman, Wakil Walikota Terpilih H/M.Yusuf, Plt.Sekda Ivan Dicksan.H,M.Si,para asisten dan kepada SKPD/OPD, segenap Forum Koordinasi Kota daerah, unsur Muspida dan tamu undangan lainnya.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013-2017 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD hari Kamis 24 Agustus 2017 kemarin untuk mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Tasikmalaya,maka hari ini Jum’at 25 Agustus 2017   DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Istimewa  Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013-2017  yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Alhamdulillah, pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa hari ini berlangsung lancar sebagaimana yang diharapkan,” jelas Uus Firdaus,SE seusai acara kepada LINTAS PENA.

Demikian pula dikatakan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH bahwa  rekomendasi tersebut  merupakan rekomendasi  yang dapat disampaikan DPRD Kota Tasikmalaya secar maksimal dan penyampaiannya pun dilaksanakan dalam Rapat Paripurna istimewa sesuai amanat pasal 23 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: Kepetusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang Bersifat Istimewa. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil Rapat badan Musyawarah pada hari Selasa 15 Agustus 2017, disepakati bahwa  penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Walikota  Tasikmalaya tahun 2017-2017 disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa hari Jum’at 25 Agustus 2017,” jelasnya.

Selanjutnya acara penyerahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Walikota  Tasikmalaya tahun 2017-2017  dari Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH.

Dalam kata sambutannya, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman  menjelaskan, bahwa LKPJ AMJ ini merupakan  pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan RKPD Kota Tasikmalaya 2013 sampai dengan 2017, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2013-2017, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang RPJPD Kota Tasikmalaya.

Dalam kurun waktu lima tahun anggaran, lanjut Budi Budiman, secara kesinambungan telah ditetapkan RKPD yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahunan untuk mempercepat terwujudnya visi RPJMD Tahun 2013-2017 yaitu: “Berlandaskan Iman dan Takwa Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani” .

“Laporan hasil kinerja pembangunan selama tahun 2013 sampai dengan 2017 ini, selanjutnya dalam bentuk LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013-2017, seperti yang telah kami sampaikan pada tanggal 21 Juli 2017 yang lalu,”ungkapnya.

Sebagai hasil dari upaya peningkatan pendapatan daerah, menurut Walikota Tasikmalaya, realisasi pendapatan asli daerah (PAD)  Kota Tasikmalaya tahun 2013-2017 meningkat dari tahun ke tahun rata-rata 09,95%. Realissai  anggaran tahun 2013 sebesar Rp.1.365.593.494.674,06 dan tahun 2016 sebesar Rp.1.606.545.344.385,69. Terjadi peningkatan pendapatan dalam kurun waktu 4 tahun sebesar Rp.240.951.851.711,63 atau 17,64%. Selanjutnya untuk realisasi PAD tahun 2016 sebesar Rp.253.965.950.802,69 naik sebesar Rp.81.082.670.904,65 atau 46,90 persen dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp.172.883.279.898,06. Demikian juga, dengan kontribusi PAD tahun 2016 terhadap pendapatan keseluruhan adalah sebesar 15,81 persen. Sementara kontribusi PAD Tahun 2013 sebesar 12,62 persen.

“Kami menyadari bahwa peningkatan kontribusi PAD terhadap pendapatan secara keselutuhan, dinilai masih relatif kecil, sehingga masih membutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya. “papar Drs.H. Budi Budiman seraya menambahkan, dengan adanya rekomendasi ini akan dijadikan bahan evalusai bersama untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan dan proses pembangunan Kota Tasikmalaya di masa depan.(HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***

Komentar