Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE menjelaskan, bahwa pada hari Selasa 3 April 2018 , DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Ke-12 tentang “Persetujuan Raperda RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Muslim,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua Jeni Jayusman,S.Sos dan Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si dihadiri sebagian besar anggota dewan, Wakil Walikota Tasikmalaya H.M.Yusuf, dan kepada SKPD/OPD, segenap Forum Koordinasi Kota daerah, unsur Muspida dan tamu undangan lainnya.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang telah dilaksanakan pada 9 Februari 2017 serta pelantikannya pada 14 November 2017. Keberadaan RPJMD ini akan menjadi pedoman kerja bagi walikota dan wakil walikota terpilih dalam melaksanakan tugasnya selama lima tahun mendatang. RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 ini juga ditujukan untuk menjamin tercapainya penggunaan sumber daya pembangunan Kota Tasikmalaya yang efektif, efisien, berkeadilan serta berkelanjutan Upaya tersebut bertujuan untuk menyiapkan kemandirian masyarakat Kota Tasikmalaya. “jelas Uus Firdaus,SE
Uus Firdaus menambahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka terhadap raperda tersebut dilaksanakan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah Kota Tasikmalaya dengan DPRD Kota Tasikmalaya
HASIL PEMBAHASAN
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus RPJMD Hj. Yoke Yuliantie, S.H. membacakan hasil pembahasan dan pengkajian yang dilakukan Tim Pansus RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022.” Perlu kami sampaikan dalam rapat paripurna ini bahwa Pansus dalam melakukan tugas dan tanggung jawab senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap tahapan pembahasan. Pansus menerima dan mengkaji setiap masukan berbagai pihak pemangku kepentingan melalui pertimbangan dari berbagai aspek secara menyeluruh. Hal ini penting dilakukan supaya proses pembahasan raperda perubahan RPJMD tidak cacat hukum dan menghasilkan dokumen RPJMD Kota Tasikmalaya yang berkualitas yakni dokumen RPJMD yang berisi informasi yang akurat, komunikatif dan mudah dipahami , rasional dan analisis komprehensif yang dapat menjawab masalah-masalah yang dihadapi dalam pembangunan daerah Kota Tasikmalaya. “jelasnya.
Hj.Yoke Yulientie mengatakan, bahwa dokumen RPJMD yang akurat dan terpercaya menjadi prasyarat untuk menghasilkan dokumen rencana kerja pemerintah daerah dan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah yang akurat dan terpercaya serta menjadi prasyarat untuk menghasilkan rancangan APBD Kota Tasikmalaya yang berkualitas. RPJMD Kota Tasikmalaya menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara rrif tentang visi misi dan agenda kepala daerah terpilih dan tujuan sasaran strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan.
Untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu, menurut Hj.Yoke Yulianti SH , penyusunan RPJMD Kota Tasikmalaya telah melalui tiga alur proses penyusunan yaitu sebagai berikut:
- A) Alur proses strategi merupakan tahapan penyusunan strategis umum pembangunan yang digunakan dalam mencapai tujuan dan sasaran dari visi misi kepala daerah selama kurun waktu 5 tahun mendatang yaitu sebagai berikut; 1) meningkatkan pembinaan dan pengawasan implementasi tata nilai kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia, berkarakter kuat dan religius dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara; 2). Meningkatkan pembinaan aspirasi dan pelestarian kesenian dan kebudayaan daerah yang berlandaskan tata nilai kehidupan yang religius: 3) meningkatkan layanan infrastruktur dasar kota penataan kota dan permukiman yang aman, nyaman, sehat, inklusif dan berkelanjutan; 4) meningkatkan kesejahteraan sosial dan penanganan masalah kesejahteraan sosial , pengurangan kemiskinan, meningkatkan jaminan dan perlindungan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat; 5) meningkatkan daya saing dan memperkuat perekonomian daerah yang rata dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi lokal, mengurangi pengangguran serta meningkatkan lapangan kerja, dan kesempatan berusaha yang pelaksanaannya berlandaskan pada tata nilai kehidupan yang religius: 6) meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat yang cerdas, sehat dan sejahtera berlandaskan tata nilai kehidupan yang religius , serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat umum 7) meningkatkan kualitas SDM aparatur dan pelayanan publik ,serta mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang profesiona,l efektif, efisien, transparan, akuntabel ,bebas korupsi kolusi dan nepotisme, inovatif dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi analisis proyeksi alternatif-alternatif tujuan strategi kebijakan dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipasif hal ini tercermin dari penetapan 21 program pembangunan kota Tasikmalaya yakni program magrib mengaji, program Tasik berkarakter, program Tasik berbudaya, program jaminan dan perlindungan sosial masyarakat, program Tasik bersedekah, program Gema Madani ( gerakan masyarakat Mandiri berdaya saing dan inovatif ), program peningkatan pendapatan keluarga berbasis komunitas (P3KK), program peningkatan kapasitas ekonomi daerah, program pencetakan wirausaha baru, program peningkatan kualitas tenaga kerja, program peningkatan pertanian dan ketahanan pangan daerah, program pemantapan infrastruktur dasar perkotaan, program Gema Manasik (gerakan bersama menata Kota Tasikmalaya), program transmigrasi, program Tasik cerdas, program Tasik sehat ,program Tasik muda berprestasi, program Tasik siaga (Siap aman terjaga), program ketahanan dan kesejahteraan keluarga , program Tasik pelayanan prima (profesional responsif inovatif memuaskan dan akuntabel), serta program peningkatan akuntabilitas kinerja keuangan dan aparatur.
- B) Alur proses partisipasi merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. Alur ini merupakan serangkaian public partisipatory atau participatory planning untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahapan-tahapan penting dalam pengambilan keputusan perencanaan.Alur ini yang merupakan wahana bagi stakeholder untuk memberikan kontribusi yang aktif pada setiap kesempatan, perencanaan partisipatif kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil hasil proses alur strategis
Tahapan ini pun telah dilalui melalui pelaksanaan kegiatan rapat dengar pendapat umum atau public hearing pada tanggal 2 April 2018 dengan semua perangkat daerah Kota Tasikmalaya anggota HAM, para akademisi dan perwakilan unsur masyarakat untuk memperoleh saran dan masukan dalam merumuskan kebijakan program sesuai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya
- C) Alur legalisasi merupakan alur proses pembahasan bersama dengan DPRD melalui panitia khusus untuk menghasilkan Perda RPJMD ada alur ini DPRD melalui panitia khusus memberikan kontribusi pemikiran ….. dan evaluasi atas hasil hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipasi
Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah perencanaan dan penganggaran tahunan RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD, Renja SKPD kebijakan umum anggaran dana PBB. Kerangka analisis dalam program yang diusulkan untuk RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 terwujudkan dalam penetapan arah kebijakan atau tahun tema pembangunan teknik: arah kebijakan pembangunan tahun 2018 yakni peningkatan daya saing dan pemerataan pembangunan untuk pengurangan kemiskinan; arah kebijakan pembangunan tahun 2019 yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya beli yang ditunjang oleh infrastruktur dan pelayanan publik.: Arah kebijakan pembangunan tahun 2020 yakni penguatan kualitas sumber daya manusia dan daya beli yang ditunjang oleh infrastruktur dan pelayanan publik; arah kebijakan pembangunan tahun 2021 yang memacu investasi dan daya saing untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan arah kebijakan pembangunan tahun 2022 memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan menuju masyarakat maju dan Madani
Arah kebijakan tersebut merupakan rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah dan perangkat daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran dari strategi
Arah kebijakan tersebut merupakan suatu bentuk konkret dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman yang menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun kedepan daerah guna mencapai sasaran rpjmd secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun
KESIMPULAN
Hasil kajian panitia khusus mengenai aspek fisiologis , yuridis maupun sosiologis telah menjadi konsep yang termuat dalam materi dan terjemahkan dalam pasal-pasal pada batang tubuh rapat dan lampiran Perda tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Tasikmalaya tahun 2017 2022. Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas maka raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 hasil pembahasan bersama antara panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya dengan eksekutif telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam penyusunan Perda sehingga dapat disetujui dan ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda)
PENDAPAT AKHIR WALIKOTA
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman mengungkapkan pendapat akhir dari pembahasan RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf antara lain,” Setelah menyimak beberapa saran kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dikemukakan dalam laporan panitia khusus yang membahas RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 serta memperhatikan dinamika yang berkembang selama proses pembahasan maka sesuai dengan ketentuan pasal 105 juncto pasal 109 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa catatan penting yang sekaligus pula sebagai pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 sebagai berikut
Pertama,, bahwa RPJMD merupakan rencana pembangunan daerah 5 tahunan sebagai bentuk implementasi dari visi ,misi, dan janji politik kepala daerah terpilih yang disampaikan pada saat pemilihan kepala daerah. Visi dari RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 adalah Kota Tasikmalaya yang Religius, Maju dan Madani
Kedua, bahwa RPJMD merupakan pedoman dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dijabarkan lebih teknis lagi dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah .Selain itu , RPJMD juga merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan yang penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
Ketiga, bahwa pemerintah Kota Tasikmalaya mendukung sepenuhnya dan berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 .Oleh , saat ini kami sedang melaksanakan upaya-upaya secara simultan berkenaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang rencana strategis perangkat daerah tahun 2017-2022 dan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 sebagai turunan dan penjabaran dari RPJMD
“Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami atas nama pemerintah daerah dapat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ,”pungkas Walikota Tasikmalaya.(HUMAS SETWAN/ADVERTORIAL)***