Kota Tasik, LINTAS PENA
Pada hari Senin 10 September 2018, DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar “Rapat Paripurna Ke-2 Membahas Persetujuan 3 Buah Raperda Kota Tasikmalaya” yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Muslim,S.Sos,M.Si dan Wakil Ketua Jeni Jayusman,SH dihadiri para anggota dewan, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman, Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, para pejabat baik sipil maupun TNI/POLRI dan tamu undangan lainnya.
“Adapun agenda Rapat Paripurna Ke-2 yang digelar DRD Kota Tasikmalaya yang membahas Persetujuan 3 Buah Raperda Kota Tasikmalaya yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”jelas Drs. H.Oslan Khaerul Falah,M.Si, Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.
Drs.H.Oslan Khaerul Falah,M.Si menjelaskan, bahwa laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Drs.H. Ade Lukman,M.Si dan dibacakan oleh sekretarisnya Anang Safaat,S.Sos; kemudian laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk diketuai H. Enjang Bilawini,SH,SHI yang dibacakan oleh sekrtarisnya Andi Warsandi, SE’ serta Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dibacakan langsung oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH.MH.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman mengungkapan pendapat akhir pada Rapar Paripurna Ke-2 Membahas Persetujuan 3 Buah Raperda Kota Tasikmalaya, mengingat pimpinan beserta anggota DPRD Kota Tasikmalaya telah memberikan persetujuan terhadap 3 (tiga buah) RaperdaRaperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Jika menyimak beberapa kesimpulan, saran dan rekomendasi sebagaimana dikemukakan dalam laporan panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk maupun laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, serta memperhatikan dinamika yang berkembang selama proses pembahasan, maka kami mengapresiasi,”ujarnya
Berdasarkan beberapa pertimbangan, lanjut Budi Budiman, pihak Pemkot Tasikmalaya dapat menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya No.12 tahun 2015 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan telah disepakatinya tiga buah raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaraan yang setinggi tingginya atas pikiran, saran dan pertimbangan yang berkembang selama proses pembahasan. Pikiran, saran dan pertimbangan tersebut akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya,”pungkas Walikota Tasikmalaya. (HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***