oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Membahas Persetujuan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya 2018

Kota Tasik, LINTAS PENA

Pada hari jum’at 5 Oktober 2018 DPRD KOTA Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Paripurna Ke -3  tentang Persetujuan tata tertib  DPRD Kota Tasikmalaya. Hal itu diungkapkan   Ir.H.Uca Kabag Keuangan Sekretariat  DPRD mewakili Sekretaris DPRD Kota tasikmalaya kepada  LINTAS PENA.

Pada acara rapat paripurna tersebut tampak hadir Walikota Tasikmakata Drs.H.Budi Budiman ,Sekretaris Daerah Drs.H.Ivan Dicksan Hasanudin M.Si ,para asisten,  para staf ahli , kepala SKPD/OPD ,Perwakilan TNI-POLRI ,para pini sepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, para anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna ke 3 ini dipimpin oleh Wakil Ketua  DPRD Kota Tasikmalaya H.Muslim S.Sos,.M.Si,  Wakil Ketua Jeni Jayusman S.Sos. dan Wakil Ketua H.Nurul Awalin S.Ag. M.Si dihadiri sebanya 34 orang anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Sebelum acara paripurna dimulai sudah biasa disampaikan dulu tausyiah dan do’a yang di sampaikan sakah satu anggota DPRD yaitu Ustadz Isak Farid S.Ag.mengawali rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua H.Muslim S.Sos. M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Tasikmakaya pada hari Jum’at  tanggal 28 September 2018 telah disepakati bahwa penetapan rancangan peraturan DPRD Kota Tasikmalaya dilaksanakan pada rapat paripurna  hari Jum’at tanggal 5 Oktober 2018.

Sementara itu yang membacakan laporan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD  Kota Tasikmakaya di bacakan oleh Dede S.IP selaku sekretaris Pansus DPRD Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya yang membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Tasikmalaya   oleh Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya  Ir.H.Uca. Setelah pembacaan selesai namun sebelum paripurna ditutup ada instruksi dari perwakilan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan   H.Dodo Rosada SH. yang mana dia mengatakan bahwa pada dasarnya setuju atas Ranperda tatib sebelum menjadi Perda inisiatif direkomendasikan yang pertama konsideran harus 3 pendekatan baru menyampaikan 1 pendekatan aspek yudiris normatif menetapkan 3 pendekatan pilosofi yudiris sosiologis dan ini sudah dijelaskan oleh Ketua Pansus H.Ajat Sudrajat sebelumnya sudah disosialisasikan dan sudah disepakati untuk ditambahkan

Sementara itu ,menanggapi intruksi dari H.Dodo Rosada SH.  Ketua Partai  Demokrat Dr.H.Wahyu Sumawidjaya M.Kes menjelaskan bahwa hasil instruksi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat tidak ada masalah dengan satu pendekatan jelasnya.

“Dari hasil paripurna tersebut semua, anggota  DPRD Kota Tasikmalaya dinyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” jelas Muslim S.Sos. M.Si seraya menutup acara sidang paripurna .(HUMAS SETWAN/ADVERTORIAL)***

 

 

 

Komentar